SuaraSumut.id - Pemprov Sumatera Utara menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 Rp 2.710.493,93. UMP ini naik 7,45 persen atau Rp 187.883 dari sebelumnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut Willy Agus Utomo mengapresiasi keputusan tersebut.
"Terkait kenaikan UMP Sumut 7,45 persen, kami mengapresiasi keputusan itu. Karena hal tesebut sudah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK tahun 2023," kata Willy dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
Apresiasi diberikan meski para buruh sudah berupaya meminta agar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bisa mengeluarkan diskresi UMP naik sebesar 13 persen dan upah buruh Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain.
Baca Juga:Ferran Torres Pacari Putri Luis Enrique dan Terancam Di Coret Dari Squad Spanyol
Willy mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan kenaikan UMK di atas 10 persen yang nantinya akan diumumkan pada Desember 2022.
"Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten/kota-nya tidak ada dewan pengupahan daerah," ujarnya.
Dirinya meminta Wali Kota dan Bupati dalam mengusulkan UMK bisa naik di atas 10 persen.
"Kita minta Wali Kota dan Bupati dalam mengusulkan penetapan UMK ke Gubernur Sumut bisa naik minimal 10 persen, kita akan berjuang lagi," katanya.
Baca Juga:Piala Dunia 2022: Brasil vs Swiss Masih Tanpa Gol di Babak Pertama