SuaraSumut.id - Seorang wanita ditangkap polisi atas kasus dugaan narkoba. Wanita berinisial MY (25) ditangkap di kawasan Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
Polisi juga menangkap dua orang pria berinisial AJ (30) dan MAA (29) dengan barang bukti 8,17 gram sabu-sabu.
"Ketiganya diamankan atas kasus sabu saat hendak melakukan transaksi," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada SuaraSumut.id, Selasa (29/11/2022).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di kawasan itu sering terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga:Pinkan Mambo Bongkar 'Aib' Maia Estianty, Mey Chan sampai Ikut Berkomentar: Bunda Baik!
"Personel Sat Narkoba Polres Binjai kemudian melakukan penyelidikan, dengan cara pengintaian dan pengamatan di sekitar rumah atau TKP jalan Letnan Umar Baki," kata Junaidi.
Petugas melihat adanya tiga orang mencurigakan yang sedang berdiri di depan pagar rumah di lokasi tersebut.
"Petugas kemudian mengamankan ketiganya. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkoba," ungkapnya.
Ketiga pelaku dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup," katanya.
Baca Juga:Cara Buat Spotify Instafest, Bikin Poster Festival Musik yang Tren di Media Sosial