SuaraSumut.id - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat klub sepak bola PSMS Medan. Ketiganya tersangka adalah JR (Julius Raja), FH (Fityan Hamdi) dan KS (Kodrat Shah).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hadi mengaku penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara tanggal 24 oktober 2022 ditetapkan 3 orang tersangka JR, FH dan KS," kata Hadi.
Penetapan tersangka ini setelah Polda Sumut menerima laporan PT. Kinantan Medan Indonesia melalui kuasa hukum Bambang Abimayu.
Laporan PSMS Medan ini tertuang dalam nomor LP Nomor : LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, mengenai dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.
Informasi yang dihimpun, ketiganya dilaporkan setelah mendatangi Kongres Biasa PSSI di Bandung pada 29 Mei 2022 lalu.
PSMS Medan yang keberatan karena ketiganya diduga mengatasnamakan PSMS membuat laporan ke Polda Sumut. Meski telah ditetapkan tersangka Kodrat Shah dan dua lainnya belum ditahan.
Robbi Sahary selaku kuasa hukum Kodrat Shah meminta penyidik agar obyektif melihat kasus ini. Menurutnya, Kodrat masih menjadi CEO PSMS Medan, dan juga salah satu pemegang saham PSMS Medan.
Selain itu, sesuai undangan yang diperbolehkan mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada 30 Juni 2022 lalu di Bandung Jawa Barat adalah selaku CEO PSMS Medan yaitu Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI.
Baca Juga:Dilepas Heru, Pengusaha hingga Wartawan Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur
"Tentu hal ini akan kami teliti lebih serius nantinya. Jadi sekali lagi kami minta agar masalah ini harus disikapi objektif khususnya bagi pihak penyidik," katanya.
Kontributor : M. Aribowo