SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua prajurit TNI karena kedapatan membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi di Sumatera Utara (Sumut).
Wadan Pomdam I/BB Letkol Cpm K Sri Intan Situmorang memastikan dua prajurit TNI yang terlibat narkoba ini akan dipecat.
"Dipastikan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," kata Sri dalam konferensi pers di Medan, Kamis (15/12/2022).
Empat tersangka YSD (29) dan SR (25), dua prajurit TNI Sertu YT (42) dan Pratu RH (25) serta barang bukti turut dihadirkan dalam konferensi pers.
Baca Juga:Menang atau Kalah, Timnas Maroko Tetap Kompak Lakukan Sujud Syukur
Dari pemeriksaan, diduga kedua prajurit TNI ini nekat membawa narkoba karena tergiur upah yang mencapai ratusan juta rupiah.
"Dua juta per kilogram," katanya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, narkoba itu dari Malaysia dibawa melalui jalur laut.
"Dari Malaysia di transport melalui jalur laut, lalu ada penjemput masuk ke darat," ujarnya.
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Deli Serdang dan Kota Medan.
Baca Juga:Kasus Korupsi Puluhan Miliar di LPD Sangeh segera Disidang
"Ada yang namanya kurir darat, apa yang kita bongkar saat ini adalah kurir darat," ungkapnya.
- 1
- 2