SuaraSumut.id - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus polisi di depan SPBU Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku berinisial SS (22) itu diciduk saat Operasi Sikat Toba 2022.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, tersangka SS melakukan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4e KUH Pidana.
Imam menyebutkan, pelaku ditangkap Sabtu (17/12) sekira pukul 14.45 WIB di depan SPBU Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara.
Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel melaksanakan lidik tersangka berdasarkan bukti permulaan yang diduga keras melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Revo milik Mara Sergi Hutasuhut.
Baca Juga:Kepala Desa di Sumut Ditangkap Main Judi Online, Polisi Beberkan Kronologinya
Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap SS yang sedang melintas mengendarai mobil di depan SPBU Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara.
"Team Opsnal Polres Tapsel memberhentikan mobil yang dikendarai tersangka.Dan meringkus SS serta membawanya ke Mako Polres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Kapolres menambahkan, peristiwa pencurian sepeda motor merk Honda Revo milik korban Mara Sergi, Rabu (26 Oktober 2022) sekira pukul 20.00 WIB, di Desa Lobu Layan Sigordang, Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. (Antara)