SuaraSumut.id - Seorang pria di Medan, Sumatera Utara, berinisial R (28) ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan.
Pelaku ditangkap karena membawa kabur mobil wanita kenalannya berinisial V (23). Akibat perbuatanya, pelaku berakhir di penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kasus ini bermula ketika R berkenalan dengan V melalui media sosial.
Dari perkenalan itu, kata Fathir, pelaku mengajak korban bertemu di salah satu hotel di kawasan Medan Petisah pada 19 Desember 2022.
Baca Juga:J.CO Donuts & Coffee Dinilai Jadi Biang Kemacetan di Jalan Veteran Purwakarta, Dishub Bilang Begini
"Keduanya lalu bertemu. Saat korban masuk ke toilet (hotel), pelaku melarikan mobil dan barang-barang milik korban," kata Fathir dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/12/2022).
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan. Saat diinterogasi, kata Fathir, pelaku mengaku telah tiga kali menjalankan aksinya.
"Saat ini kami sedang mendalami kaitan antara korban dan pelaku," ujarnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:8 Makanan Terbaik untuk Menurunkan Kolesterol dan Mencegah Sakit Jantung