Pegawai Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri Diseret ke Kantor Polisi, Kini Jadi Tersangka

Ia jadi tersangka usia merudapaksa anak tirinya.

Suhardiman
Senin, 26 Desember 2022 | 23:28 WIB
Pegawai Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri  Diseret ke Kantor Polisi, Kini Jadi Tersangka
Ilustrasi pencabulan. [Adobe stock]

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiganya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," ungkap Fathir.

Dari pemeriksaan, kata Fathir, tersangka mengaku telah berulangkali melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

"Untuk kondisi korban belum stabil. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma pada anak," kata Fathir.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Bukan Prancis, Ini 3 Alasan Zinedine Zidane Cocok Latih Timnas Brasil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini