Pegawai Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri Diseret ke Kantor Polisi, Kini Jadi Tersangka

Ia jadi tersangka usia merudapaksa anak tirinya.

Suhardiman
Senin, 26 Desember 2022 | 23:28 WIB
Pegawai Honorer di Medan Rudapaksa Anak Tiri  Diseret ke Kantor Polisi, Kini Jadi Tersangka
Ilustrasi pencabulan. [Adobe stock]

"Korban sempat trauma, tapi kita kasih semangat terus, makanya dia agak tegar. Kalau nggak, nggak mau keluar rumah, keluar kamar, tapi masih mau datang ke sekolah," katanya.

R Jadi tersangka, ancaman hukumannya berat

Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan R sebagai tersangka. Ia jadi tersangka usia merudapaksa anak tirinya.

"Statusnya sudah tersangka dan telah kita lakukan penahanan," kata Fathir.

Baca Juga:Bukan Prancis, Ini 3 Alasan Zinedine Zidane Cocok Latih Timnas Brasil

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kejahatan seksual.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ditambah sepertiganya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," ungkap Fathir.

Dari pemeriksaan, kata Fathir, tersangka mengaku telah berulangkali melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia 14 tahun.

"Untuk kondisi korban belum stabil. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menghilangkan trauma pada anak," kata Fathir.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Tes Kepribadian: Anda Orang yang Supel atau Selektif Dalam Berteman? Tentukan Gambar Apa yang Pertama Anda Lihat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak