MUI Haramkan 'Manusia Silver', Berikut Alasannya

MUI juga meminta negara bertanggung jawab untuk membina dan menuntaskan masalah manusia silver yang ramai di tiap persimpangan jalanan.

Suhardiman
Rabu, 28 Desember 2022 | 14:00 WIB
MUI Haramkan 'Manusia Silver', Berikut Alasannya
Manusia silver diangkut Satpol PP Banyuwangi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa haram terhadap pekerjaan 'Manusia Silver'. Hal itu berdasarkan ijtima ulama se-Sumut pada 25-26 November 2022.

"Hasil Ijtima MUI Sumut, manusia silver haram," kata Ketua MUI Sumut H Maratua Simanjuntak dihubungi SuaraSumut.id, Rabu (28/12/2022).

Menurut Maratua, ada beberapa hal yang membuat MUI mengambil keputusan manusia silver haram, diantaranya karena menyakiti diri sendiri dengan memakai cat, menunjukkan aurat kepada umum, mengganggu ketertiban di jalan dan lainnya.

MUI juga meminta negara bertanggung jawab untuk membina dan menuntaskan masalah manusia silver yang ramai di tiap persimpangan jalanan. Dalam Ijtima itu juga mengharamkan memberi uang ke manusia silver.

Baca Juga:Jadi Sorotan Usai Gagal Cetak Gol ke Gawang Brunei, Hansamu Yama Langsung Diajari Cara Nendang oleh Shin Tae-yong

"Yang memberi uang juga diharamkan karena menjadi wasilah (sarana) keberadaan manusia silver," imbuhnya.

Oleh sebab itu, dirinya berharap kepada manusia silver untuk mencari pekerjaan lain yang lebih baik. Apalagi manusia silver ini cenderung dilakukan oleh mereka yang usianya produktif.

"Cari pekerjaan lain, karena itu menyakiti diri sendiri, tidak boleh dalam agama Islam," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Tingkah Kocaknya Sering Jadi Sorotan, Padahal Arti Nama Panembahan Al Nahyan Bagus Banget Loh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini