SuaraSumut.id - Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 98,3 kg. Kemudian jenis ganja 27,4 kg dan pil ekstasi 68.267 butir.
"Dalam upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba, BNNP Sumut juga telah mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, dikutip dari Antara, Sabtu (31/12/2022).
Toga menyebutkan, dari 73 kasus tersebut BNNP Sumut meringkus 115 orang tersangka.
"BNNP dan BNNK di wilayah Sumut juga telah memusnahkan lahan ganja di empat titik seluas 12 hektare dengan 8.000 batang atau sekitar 9 ton ganja basah," ucapnya.
Baca Juga:Viral Aksi Pencurian Anjing di Medan dengan Cara Diracun Lalu Diseret
Ia menjelaskan, upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika juga dilakukan dengan merazia tempat hiburan malam, kos-kosan, dan hotel.
"Razia di lokasi-lokasi tersebut dilakukan sebanyak 173 kali dengan hasil 672 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba," katanya.
Kepala BNNP Sumut menambahkan, razia juga dilakukan di kawasan kampung narkoba sebanyak 61 kegiatan dengan hasil 139 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Sementara itu, sepanjang tahun 2022 sebanyak 4.001 orang pemakai menjalani rehabilitasi.
''Apabila ada keluarga yang terlibat sebagai pemakai narkotika jangan sungkan melapor ke BNNP Sumut untuk menjalani rehabilitasi karena mereka korban penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Baca Juga:4,2 Juta Lebih Warga Sumut Sudah Jalani Vaksin Booster
Kepala BNNP Sumut juga mengajak seluruh pihak baik masyarakat maupun pemangku kepentingan di Sumut untuk terus berkomitmen memerangi narkoba.
"Memerangi narkoba pekerjaan mulia, demi menyelamatkan anak bangsa," kata Toga. (Antara)