Polda Sumut Berlakukan Aturan Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Nataru

hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Suhardiman
Jum'at, 23 Desember 2022 | 16:16 WIB
Polda Sumut Berlakukan Aturan Pembatasan Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Nataru
Ilustrasi Truk Angkutan. [Shutterstock].

SuaraSumut.id - Polda Sumut memberlakukan pembatasan waktu operasional angkutan barang di ruas jalan nasional dan provinsi di Sumatera Utara. Ini berlaku selama arus mudik dan balik perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

"Ini merupakan keputusan bersama Dinas Perhubungan Sumut, Bina Marga dan Bina Kontruksi Sumut, Ditlantas Polda Sumut dan lainnya," kata Hadi dalam keterangan tertulis Jumat (23/12/2022).

Berikut aturan pembatasan waktu operasional angkutan barang:

Baca Juga:Terbata-Bata dan Nangis, Chuck Putranto 'Semprot' Ferdy Sambo: Bapak Tega kepada Saya

1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 8.000 kilogram
2. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
3. Mobil barang dengan kereta tempelan/ kereta gandengan
4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan

Pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan pada:

Libur Natal 2022

- Arus Mudik
Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB hingga Sabtu 24 Desember 2022 pukul 00.00 WIB

- Arus Balik
Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB hingga Senin 26 Desember 2022 pukul 00.00 WIB

Baca Juga:Pesulap Merah Kembali Dipolisikan Seseorang: Ini Panggilan Pertama

Libur Tahun Baru 2023

- Arus Mudik
Jumat 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu 31 Desember 2022 pukul 12.00 WIB

- Arus Balik
Minggu 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB hingga Senin 2 Januari pukul 2023 pukul 08.00 WIB

Pembatasan waktu operasional ini dilakukan pada ruas jalan nasional dan provinsi:

Ruas Jalan Nasional

a. Bts Provinsi Aceh-Bts Kota Stabat-Bts Kota Medan
b. Medan-Tebing Tinggi
c. Tebing Tinggi-Rantau Prapat-Bts Provinsi Riau
d. Sp Kota Pinang-Bts Kabupaten Paluta-Gunung Tua-Pal XI-Bts Kota Padang Sidimpuan-Bts Kabupaten Tapanuli Selatan-Jembatan Merah- Ranjau Batu (Bts Prov Sumbar)
e. Tebing Tinggi-Pematangsiantar
f. Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea
g. Porsea-Tarutung-Sibolga
h. Bts Kabupaten Tapanuli Utara-Sipirok-Pal XI
i. Sibolga-Bts Kabupaten Tapsel-Padangsidimpuan
j. Medan-Berastagi-Kabanjahe
k. Kabanjahe-Merek-Sidikalang-Dolok Sanggul-Sibolga
l. Dolok Sanggul-Siborong borong
m. Merek-Saribu Dolok-Tiga Runggu-Tanjung Dolok
n. Tele-Samosir

Ruas Jalan Provinsi

a. Tanjung Pura-Tanjung Selamat-Tangkahan
b. Bts Binjai-Timbang Lawang
c. Lubuk Pakam-Galang-Dolok Masihul-Bts Kota Tebing Tinggi
d. Bts Deli Serdang-Sp Pantai Cermin
e. Sei Bejangkar-Tanjung Tiram
f. Bts Pematangsiantar-Pematang Raya-Tiga Runggu
g. Pematangsiantar-Kerasaan-Perdagangan
h. Perdagangan-Bandar Masilam (Bts Kabupaten Batubara)
i. Pematangsiantar-Tanah Jawa-Bts Asahan
j. Sp Raya-Sipintu Angin-Pelabuhan Tiga Ras
k. Porsea-Bts Asahan
l. Aek Nabara-Negeri Lama-Sp Labuhan Bilik-Panipahan
m. Jembatan Merah-Muara Soma-Sp Gambir

Pengaturan pembatasan waktu operasional tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut:

1. Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas
2. Barang ekspor dan impor
3. Air minum dalam kemasan
4. Ternak
5. Pupuk
6. Hantaran pos dan uang
7. Barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai

Angkutan barang yang tidak dibatasi jam operasionalnya harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan:

a. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
b. surat muatan, yang berisi keterangan
1. Jenis barang yang diangkut
2. Tujuan pengiriman barang
3. Nama dan alamat pemilik barang
c. Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil barang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini