Pasien Covid-19 Disarankan Tak Bebas Bepergian, Prof Tjandra: Waktu Isolasi Mandiri Saja Dipersingkat

Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama menyarankan agar mereka yang positif Covid-19 tidak bepergian bebas dulu.

Riki Chandra
Sabtu, 31 Desember 2022 | 11:50 WIB
Pasien Covid-19 Disarankan Tak Bebas Bepergian, Prof Tjandra: Waktu Isolasi Mandiri Saja Dipersingkat
Ilustrasi Covid-19 (Pexels.com/Edward Jenner)

SuaraSumut.id - Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Prof. Tjandra Yoga Aditama menyarankan agar mereka yang positif Covid-19 tidak bepergian bebas dulu. Solusinya adalah dengan mempersingkat waktu isolasi mandiri setelah pemerintah mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Waktu isolasi mandirinya saja dipersingkat, jadi 5 hari," katanya.

Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu juga menyarankan orang-orang yang berkontak dengan pasien positif Covid-19 tetap memantau diri dan apabila bergejala, termasuk populasi rentan seperti lansia dan memiliki penyakit penyerta melakukan tes antigen atau PCR.

"Juga yang kontak dengan pasien positif, kalau menurut saya, sebaiknya tetap memantau diri dan kalau perlu (bergejala, lansia, komorbid) juga melakukan tes," saran dia.

Baca Juga:Meningkat Lagi, Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 3.225 Orang

Kemudian, tentang upaya mencegah diri terkena COVID-19, Prof Tjandra mengingatkan masyarakat tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menerapkan CERDIK yakni cek kesehatan berkala, enyahkan asap rokok, dan polusi udara lainnya, rajin beraktivitas fisik dan berolahraga, diet bergizi dan seimbang, istirahat yang cukup dan kelola stres.

"Tidak ada anjuran untuk rutin suntik vitamin," ujar dia yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu.

Prof Tjandra juga mengingatkan masyarakat tetap memakai masker di dalam ruangan tertutup dan kerumunan yang berisiko serta rajin mencuci tangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12) resmi mencabut kebijakan PPKM sehingga tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun, Presiden mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan ketetuan tes antigen atau PCR nantinya tidak diwajibkan lagi oleh Pemerintah, tetapi diharapkan menjadi kesadaran sendiri oleh masyarakat. (Antara)

Baca Juga:Kasus Covid-19 Indonesia Bertambah 6.294 Orang, DKI Sumbang Pasien Baru Terbanyak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini