SuaraSumut.id - Kabar pemecatan seorang staf honorer bernama Eka Myala Dewi yang bertugas di Dinas Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) bikin heboh. Dia diduga diberhentikan gara-gara suaminya kader PDI Perjuangan.
Hal ini terungkap setelah anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu datang ke rumah staf honorer yang dipecat itu pada 30 Desember 2022 lalu.
Dalam pertemuan itu, Masinton tampak berbincang prihal pemecatan tersebut, dengan suami Eka yang merupakan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan di Tapteng.
"Kebetulan saya lagi pulang kampung dan saya mendapat laporan kalau istri beliau tadinya kerja di staf honorer Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah kemudian dua hari yang lalu diberhentikan gara-gara suami di partai politik," kata Masinton dilihat SuaraSumut.id dari unggahan video di akun instagramnya, Rabu (3/1/2023).
Baca Juga:Megawati Gandeng Gibran Disebut Kode Restu Maju Pilgub, Politikus PDIP: Bisa Saja
Dalam video itu, Masinton lalu menanyai Eka mengenai penyebab pemecatan itu. Eka pun memberikan penjelasan.
"Dianggap saya tidak netral, terus katanya suami dekat sama bang Masinton jadi diberhentikan," kata Eka.
Masinton menjelaskan wanita yang diberhentikan itu telah bekerja sebagai staf honorer di Dinas Inspektorat Pemkab Tapteng sejak tahun 2016.
"Istrinya yang selama ini sejak 2016 lalu bekerja sebagai staf honorer di salah satu dinas pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kemudian pada tanggal 28 Desember 2022 lalu dipanggil dan diberhentikan secara paksa hanya karena suaminya ikut partai politik dan berbeda sikap politik dengan pejabat struktural di Pemkab Tapteng," ujarnya.
Masinton mengecam keras tindakan pemecatan yang dianggapnya sebagai bentuk tindakan semena-mena. Ia pun menuding pejabat struktural Pemkab Tapteng terlibat politik praktis.
Baca Juga:Tanggapi Bamsoet, Masinton PDIP Tak Mau Ada Pengulangan Sejarah Era Soeharto Terjadi pada Jokowi
"Dan perilaku norak primitif ini bertentangan dengan semangat demokrasi dimana yang seharusnya aparatur sipil negara yang bagian dari menciptakan layanan publik secara demokratis tidak berlaku semena-mena apalagi berlaku otoriter dan membangun keadaban buat publik dan masyarakat," kecam Masinton.
Akhir video, anggota DPR RI ini meminta agar Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi terhadap pejabat yang memecat staf honorer itu.
"Saya minta kepada abangda saya Pak Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian agar segera menindak tegas perilaku otoriter perilaku primitif dan anti demokrasi yang dipertontonkan secara semena-mena dan telanjang bulat oleh jajaran aparatur sipil negara jajaran Kabupaten Tapanuli Tengah," tukasnya.
Bantahan Pemkab Tapteng
Menanggapi tudingan dalam video tersebut, Inspektur Inpektorat Tapteng Mus Mulyadi membenarkan pemberhentian staf honorer bernama Eka.
"Benar yang bersangkutan telah kita berhentikan sebagai tenaga honorer," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id.
Mulyadi membantah kalau pemecatan terkait dengan partai politik. "Tidak ada kaitannya dengan politik atau partai politik," ungkapnya.
Mulyadi menjelaskan, pemberhentian oknum honorer tersebut murni karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka terbukti tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.
Sementara, sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan.
Apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.
"Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai surat edaran Bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke Politik," ketus Mulyadi.
Ia melanjutkan dengan adanya pemberhentian ini dan setelah SK dikeluarkan, Inspektorat berharap kepada Eka untuk dapat hadir ke kantor untuk dilakukan pembinaan.
"Bukan malah memberitakan yang tidak benar," ungkapnya.
Mulyadi menyampaikan jika nantinya Eka tidak mengulagi dan bersedia mentaati ketentuan dan aturan di Pemkab Tapteng dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan mungkin saja akan dipertimbangkan akan diperpanjang kembali.
"Karena berkebetulan SK pengangkatan tersebut berlaku satu tahun yaitu tahun 2022," imbuhnya.
Mulyadi menadaskan bahwa Inspektorat merupakan aparat pengawas intern pemerintah harus menjadi contoh bagi semua OPD dan juga agar para honorer kinerjanya tidak menurun.
"Dan terjadinya kecemburuan akibat dari ketidak disiplinan saudara Eka," tandasnya.
Kontributor : M. Aribowo