Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Via Mi Chat di Siantar, Tiga Wanita Diamankan

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang wanita yang diduga melakukan prositusi online.

Suhardiman
Senin, 09 Januari 2023 | 15:57 WIB
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Via Mi Chat di Siantar, Tiga Wanita Diamankan
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi membongkar praktik prostitusi lewat aplikasi Mi Chat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang wanita yang diduga melakukan prositusi online. Selain itu, polisi menyita barang bukti tiga unit handphone, uang Rp 600 ribu dan lima alat kontrasepsi.

"Ya benar, Polres Pematangsiantar mengungkap kasus prositusi online, ada tiga orang yang diamankan," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Yahya dikonfirmasi suarasumut.id, Senin (9/1/2023).

Ketiga wanita yang diamankan berinisial IS (31) dan IH (25) yang berstatus ibu rumah tangga dan seorang mahasiswi berinisial AISS (23).

Baca Juga:8 Kode Redeem FF 9 Januari 2023, Serbu Sebelum Kehabisan!

"Tiga wanita ini melakukan prostitusi online dengan cara awalnya ada orang yang nge-chat, lalu menanyakan harga," ujar Rusdi.

Jika harga cocok, kata Rusdi, kemudian pelanggan meminta dikirimkan lokasi tempat yang disediakan oleh ketiga wanita itu.

"Lalu pelanggan mendatangi lokasi yang dikirimkan oleh perempuan tersebut," ujarnya.

Rusdi menjelaskan setelah pelanggan bertemu dengan wanita tersebut, pelanggan menyerahkan uang pembayaran yang telah disepakati sebelumnya. Setelah itu pelanggan dengan wanit melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Namun pelanggan dengan wanita itu belum melakukan layaknya hubungan dengan suami istri, dikarenakan adanya penggerebekan yang dilakukan Polres Pematang Siantar," ungkapnya.

Baca Juga:Lama Bungkam! Satu Kata dari Luna Maya Ini Akhirnya Terucap, Berhasil Jawab Isu Pernikahannya dengan Gading Marten

Usai melakukan penggerebekan, ketiga perempuan tersebut beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke Polres Pematang Siantar.

Rusdi menyampaikan berdasarkan hasil wawancara terhadap tiga orang wanita itu bahwasannya dalam melakukan prostitusi online tersebut, ketiganya tidak ada melibatkan mucikari.

"Sehingga kita belum menemukan adanya tindak pidana terhadap perbuatan ketiga perempuan tersebut," imbuhnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini