SuaraSumut.id - Pelarian terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran berkahir sudah.
Lima tahun buron, pria bernama Zulfikar (55) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Asahan itu ditangkap tim gabungan Kejagung RI.
Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau mengatakan, penangkapan terhadap terdakwa berlangsung di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur pada Jumat (27/1/2023).
"Terdakwa Zulfikar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas JS Malau dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga:Kepala SMK Generasi Mandiri Bogor Diciduk karena Diduga Maling Dana BOS Rp 1 Miliar
Terdakwa, lanjutnya, bersikap kooperatif saat diamankan. Sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terdakwa langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejagung menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya.
Saat diamankan, terdakwa merubah tampilan dirinya. Yang mana rambutnya dalam kondisi gondong. Diduga, hal itu ia sengaja agar tak dikenali.
"Ia didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JS Malau.
Saat ini, terdakwa dititipkan ke Rutan Kelas I Medan sembari menunggu proses persidangan terdakwa yang dijadwalkan, Senin (30/1/2023) depan dengan agenda mendengarkan keterangan atau pendapat ahli.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Kepala Sekolah di Bogor Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana BOS, Cuan Sampai Rp 1 Miliar