Terpidana Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Ditangkap di Bengkel Medan

Selanjutnya, Syamsuri diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.

Suhardiman
Rabu, 22 Februari 2023 | 00:32 WIB
Terpidana Kasus Penggelapan Rp 3 Miliar Ditangkap di Bengkel Medan
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Terpidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3 miliar bernama Syamsuri (68) ditangkap di salah satu bengkel di Jalan Thamrin Medan, Selasa 21 Februari 2023.

Syamsuri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pasca putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, kasus bermula saat Antoni Tarigan dan G Johnson P Tambunan sepakat menjual sebidang tanah dengan harga Rp 1.250.000.000.

Selaku kuasa penjual, kata Yos, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada Syamsuri dengan panjar Rp 625 juta.

Baca Juga:Cek Fakta: Nyawa Dibayar Nyawa, Ibu Brigadir J Bakal Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Benarkah?

"Yang bersangkutan memberikan panjar sebesar Rp 625 juta. Sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang," katanya.

Pada 2013, Antoni mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli dengan membayar uang kompensasi kepada terdakwa Rp 3 miliar melalui saksi Lamidi, dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

"Namun, tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi dan Syamsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri," ungkapnya.

Yos menjelaskan, Syamsuri dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan. Perbuatannya dinilai telah melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Putusan di PN Medan ia divonis bebas. Kemudian JPU mengajukan kasasi dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ungkapnya.

Baca Juga:Basarnas Nias Tutup Operasi SAR Kapal MV AASIH, 20 ABK Asal India Selamat

Selanjutnya, Syamsuri diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung RI.

Kontributor : Budi warsito

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini