SuaraSumut.id - Sejumlah jurnalis mendapat tindakan tidak menyenangkan saat meliput pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan.
Pasalnya, oknum diduga preman yang mengaku dari salah satu OKP menghalangi tugas jurnalis yang melakukan peliputan. Peristiwa terjadi di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan pada Senin (27/2/2023).
Melihat adanya upaya penghalangan itu, sejumlah jurnalis menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja. Namun, pria itu menghalangi untuk mengambil gambar dan diintimidasi serta diancam.
"Oknum ini mengancam akan membunuh jurnalis. Dia melarang kami mengambil gambar, " kata Alfiansyah, salah seorang jurnalis media online.
Kejadian ini mereda setelah personel kepolisian melerai. Meski begitu, kata Alfiansyah mengatakan, pihaknya tetap membuat laporan ke pihak berwajib.
"Ini sedang membuat laporan ke Polrestabes Medan, laporan diwakili oleh satu orang di dalam SPKT," ujarnya.
Minta pelaku diproses hukum
Sementara itu, AJI Kota Medan mengecam keras adanya tindakan oknum diduga preman yang menghalangi kerja jurnalis.
"AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus.
Baca Juga:Tren Conscious Consumption Bantu Jaga Lingkungan dengan Belanja Lebih Cermat, Gimana Caranya?
Array mengatakan tindakan itu bertentangandengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam menjalankan tugasnya pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, dan dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 Juta.
"AJI Medan mendorong teman-teman jurnalis yang menjadi korban penghalangan dan pengancaman untuk segera melapor ke polisi," ungkapnya.
Array juga mendesak polisi untuk memproses kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
"AJI Medan meminta agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo