Preman Halangi Jurnalis saat Liput Pra Rekonstruksi di Medan

Melihat adanya upaya penghalangan itu, sejumlah jurnalis menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja.

Suhardiman
Senin, 27 Februari 2023 | 20:10 WIB
Preman Halangi Jurnalis saat Liput Pra Rekonstruksi di Medan
Preman Halangi Jurnalis saat Liput Pra Rekonstruksi di Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Sejumlah jurnalis mendapat tindakan tidak menyenangkan saat meliput pra-rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Medan.

Pasalnya, oknum diduga preman yang mengaku dari salah satu OKP menghalangi tugas jurnalis yang melakukan peliputan. Peristiwa terjadi di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan pada Senin (27/2/2023).

Melihat adanya upaya penghalangan itu, sejumlah jurnalis menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja. Namun, pria itu menghalangi untuk mengambil gambar dan diintimidasi serta diancam.

"Oknum ini mengancam akan membunuh jurnalis. Dia melarang kami mengambil gambar, " kata Alfiansyah, salah seorang jurnalis media online.

Baca Juga:Prabowo Nongol di Konser Dewa 19 hingga Menonton Film di Bioskop, Gerindra Bantah Demi Dongkrak Elektoral

Kejadian ini mereda setelah personel kepolisian melerai. Meski begitu, kata Alfiansyah mengatakan, pihaknya tetap membuat laporan ke pihak berwajib.

"Ini sedang membuat laporan ke Polrestabes Medan, laporan diwakili oleh satu orang di dalam SPKT," ujarnya.

Minta pelaku diproses hukum

Sementara itu, AJI Kota Medan mengecam keras adanya tindakan oknum diduga preman yang menghalangi kerja jurnalis.

"AJI Medan sangat menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan pria mengaku diduga anggota OKP tersebut," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus.

Baca Juga:Tren Conscious Consumption Bantu Jaga Lingkungan dengan Belanja Lebih Cermat, Gimana Caranya?

Array mengatakan tindakan itu bertentangandengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini