SuaraSumut.id - Seorang calon penumpang pesawat ditangkap petugas Bandara Kualanamu karena membawa narkotika jenis sabu, Selasa (28/2/2023). Pelaku yang diamankan berinisial AA (47) warga Aceh Utara.
Dari dalam koper yang dibawanya, polisi mengamankan barang bukti 16 bungkus plastik sabu-sabu (methampetamine) dengan berat total diperkirakan mencapai 4 kg.
Head of Corporate Secretary and Legal Dedi Al Subur ketika dikonfirmasi membenarkan adanya seorang calon penumpang Garuda GA 185 tujuan Kualanamu-Soekarno Hatta Jakarta ditangkap karena membawa narkoba.
"Petugas Avsec sekitar jam 08.35 WIB, ketika sedang melakukan pemeriksaan dan pemantauan pada layar monitor x-ray, terdapat salah satu koper milik calon penumpang terindikasi membawa barang terlarang yang masuk dalam kategori jenis Narkotika," katanya kepada suarasumut.id.
Atas temuan tersebut, Dedi mengatakan, pihaknya melakukan komunikasi dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada calon penumpang tersebut.
"Dan berdasarkan hasil pemeriksaan pada koper dimaksud didapati barang yang diduga sejenis narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 bungkus plastik," imbuhnya.
Dedi menjelaskan usai mengamankan pelaku, petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu lalu menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Calon penumpang diserahkan kepada pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Penampakan SMA Di NTT Masuk Jam 05.00, Netizen: Coba Gubernurnya Beri Contoh Dulu