Preman yang Halangi Tugas Jurnalis di Medan Ditangkap

Pihaknya mengatensi kasus kekerasan terhadap sejumlah jurnalis di Medan.

Suhardiman
Selasa, 28 Februari 2023 | 16:08 WIB
Preman yang Halangi Tugas Jurnalis di Medan Ditangkap
Oknum diduga preman menghalangi kerja jurnalis saat hendak melakukan peliputan di Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria diduga preman yang menghalani tugas jurnalis saat hendak melakukan peliputan di Jalan Abdullah Lubis Medan ditangkap. Pria mengaku anggota Ormas Kepemudaan (OKP) yang ditangkap berinisial J.

"Terhadap terduga pelaku sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada SuaraSumut.id, Selasa (28/2/2023).

Fathir mengatakan saat ini pihaknya masih memintai keterangan terhadap pelaku di ruang penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Pihaknya mengatensi kasus kekerasan terhadap sejumlah jurnalis di Medan.

"Tentunya akan kita proses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga:8 Cara Cukur Rambut Kemaluan, Bikin Miss V Bersih dan Cantik

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami insan pers di Medan.

LBH Medan mendesak Polrestabes Medan untuk cepat, professional, objektif dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku demi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi rekan-rekan wartawan.

"Serta adanya efek jera terhadap terduga pelaku," ujar M Alinafiah Matondang Kepala Divisi SDA LBH Medan.

Dirinya menyampaikan sudah seringkali rekan rekan jurnalis menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja-kerja profesinya yang terkesan lemahnya perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.

Pada peristiwa memilukan ini, LBH Medan menduga terduga pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500 juta.

Baca Juga:YLKI: Masyarakat Tidak Akan Sulit Terbiasa dengan Harga BBM Nonsubsidi Fluktuatif

"Dan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Jo. 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamanya tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Alinafiah menyampaikan penuntasan kasus terhadap wartawan ini menjadi pertaruhan nama baik Polrestabes Medan yang apabila tidak dituntaskan dengan professional, objektif dan transparan maka akan menimbulkan perspektif negatif dikalangan para wartawan juga dimata publik.

"Sebab terduga pelaku tidak ada segannya melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman serta perintangan terhadap wartawan di hadapan personel Polrestabes Medan, juga di hadapan publik seolah-olah kebal hukum dan dapat mengatur segalanya," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini