SuaraSumut.id - Polisi meringkus komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di rumah kos-kosan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam aksinya pelaku menggasak lebih dari satu unit sepeda motor.
"Pelakunya berjumlah lima orang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada suarasumut.id, Rabu (8/3/2023).
Penangkapan pelaku bermula adanya laporan pada 1 Maret 2023 di Jalan Mistar Medan. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kelima pelaku adalah Junaidi, Danu, Izal, Dema dan Ijal. Dalam penangkapan itu, kedua pelaku Ijal dan Dema ditembak karena melawan saat ditangkap.
Baca Juga:Shin Tae-yong Gagal di Piala Asia U-20: Pemain Terbaik Tidak Membela Timnas Indonesia
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak 30 kali di lokasi kos-kosan di Medan.
"Para pelaku ini sudah melakukan aksinya mulai dari tahun 2022, (sebanyak) tiga puluh kali di tempat berbeda," ujarnya.
"Mereka fokus untuk melakukan tindak pidana pencurian ini di tempat kos di sekitar Jalan Ayahanda, Jalan Darusalam dan Jalan Setia Budi," sambungnya.
Lebih lanjut dari pemeriksaan, Fathir menjelaskan para pelaku menggunakan uang hasil pencurian untuk memakai narkoba.
"Digunakan untuk kebutuhan harian dan ada juga mengkonsumsi narkotika," imbuhnya.
Baca Juga:Keluarga David Tak Minta Ganti Rugi Walau Mario Dandy Anak Pejabat Kaya Raya, Begini Alasannya
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu sindikat curanmor lainnya begitu juga tempat penampungan sepeda motor hasil curian.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," katanya.
Kontributor : M. Aribowo