Pria di Tebing Tinggi Curi Motor Ibunya Gegara Tak Diberi Uang Beli Susu Anak

Pelaku yang merupakan seorang pengangguran meminta uang untuk susu anaknya kepada korban.

Suhardiman
Senin, 13 Maret 2023 | 10:36 WIB
Pria di Tebing Tinggi Curi Motor Ibunya Gegara Tak Diberi Uang Beli Susu Anak
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial DPO (32) mencuri sepeda motor ibunya sendiri.

Pelaku melakukan aksinya karena korban menolak memberi uang untuk membeli susu anaknya yang juga cucu korban.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, awalnya pelaku datang dan menemui korban pada Sabtu 14 Januari 2023.

Pelaku yang merupakan seorang pengangguran meminta uang untuk susu anaknya kepada korban.

Baca Juga:BREAKING NEWS Rektor Universitas Udayana Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI

"Pelaku meminta uang susu anak kepada korban, namun korban tidak memenuhi permintaan pelaku," katanya dikutip dari situs humas polri Senin (13/3/2023).

Beberapa menit kemudian, korban pergi ke kamar mandi belakang dan meletakkan kunci sepeda motor di lantai depan TV.

Melihat hal tersebut, pelaku pun langsung mengambil kunci dan membawa kabur motor ibunya yang terparkir di halaman rumah.

"Saat itu juga tanpa ijin dari korban pelaku mengambil kunci dan membawa motor tersebut ke rumah korban yang satu lagi di Desa Mariah Padang Tanah Putih Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai, dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban," ujarnya.

Agus mengatakan, motor itu lalu dijual di marketpalace. Motor tersebut kemudian laku terjual seharga Rp 5,8 juta. Korban yang tak terima lalu membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi pada 16 Januari 2023 lalu.

Baca Juga:CEK FAKTA: Indra Bekti Murka! Nangis saat Cek HP Aldila Jelita, Kepergok Main sama Cowok Lain?

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap DPO di Desa Mariah Padang, pada Jumat 10 Maret 2023.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Petugas membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini