Pria di Tebing Tinggi Curi Motor Ibunya Gegara Tak Diberi Uang Beli Susu Anak

Pelaku yang merupakan seorang pengangguran meminta uang untuk susu anaknya kepada korban.

Suhardiman
Senin, 13 Maret 2023 | 10:36 WIB
Pria di Tebing Tinggi Curi Motor Ibunya Gegara Tak Diberi Uang Beli Susu Anak
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial DPO (32) mencuri sepeda motor ibunya sendiri.

Pelaku melakukan aksinya karena korban menolak memberi uang untuk membeli susu anaknya yang juga cucu korban.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, awalnya pelaku datang dan menemui korban pada Sabtu 14 Januari 2023.

Pelaku yang merupakan seorang pengangguran meminta uang untuk susu anaknya kepada korban.

Baca Juga:BREAKING NEWS Rektor Universitas Udayana Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SPI

"Pelaku meminta uang susu anak kepada korban, namun korban tidak memenuhi permintaan pelaku," katanya dikutip dari situs humas polri Senin (13/3/2023).

Beberapa menit kemudian, korban pergi ke kamar mandi belakang dan meletakkan kunci sepeda motor di lantai depan TV.

Melihat hal tersebut, pelaku pun langsung mengambil kunci dan membawa kabur motor ibunya yang terparkir di halaman rumah.

"Saat itu juga tanpa ijin dari korban pelaku mengambil kunci dan membawa motor tersebut ke rumah korban yang satu lagi di Desa Mariah Padang Tanah Putih Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai, dengan tujuan untuk mengambil BPKB dan STNK sepeda motor milik korban," ujarnya.

Agus mengatakan, motor itu lalu dijual di marketpalace. Motor tersebut kemudian laku terjual seharga Rp 5,8 juta. Korban yang tak terima lalu membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi pada 16 Januari 2023 lalu.

Baca Juga:CEK FAKTA: Indra Bekti Murka! Nangis saat Cek HP Aldila Jelita, Kepergok Main sama Cowok Lain?

Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap DPO di Desa Mariah Padang, pada Jumat 10 Maret 2023.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Petugas membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini