SuaraSumut.id - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani, dilaporkan oleh salah seorang dosen bernama Gunawan ke Polda Sumut.
Dalam laporannya, Gunawan menyebutkan bahwa sang rektor diduga telah melakukan penipuan, penggelapan jabatan dan juga pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.
"Iya (Rektor UMSU dipolisikan) yang melaporkan doktor Gunawan (salah seorang dosen)," ujar Syahril, kuasa hukum Gunawan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id lewat selular, Rabu (14/3/2023).
Kasus ini mencuat setelah kliennya, Gunawan, mengetahui jika nominal gaji yang selama ini diterimanya berbeda dengan yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Aktivitas Masyarakat Dipastikan Tetap Berjalan Selama F1 Powerboat
Syahril menyampaikan Gunawan telah bekerja di UMSU sejak tahun 2005 dan gaji pokok tercatat hanya Rp 1.706.470 terhitung sejak tahun 2017.
"Dan yang disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan itu sekitar Rp 3 jutaan, sedangkan yang diterima klien di bawahnya," ungkapnya.
"Ketahuannya beberapa bulan yang lalu setelah dicek lewat aplikasi. Dari situ ketahuannya," sambungnya.
Atas temuan itu, Syahril menyampaikan pihaknya lalu memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rektor UMSU Agussani ke Polda Sumut.
Laporan Gunawan, tertuang dalam STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Maret 2023.
Baca Juga:Lima Tahanan Polsek Perdagangan Kabur, Berikut Identitasnya
"Dugaan Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan dan juga melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 jo Pasal 90 ayat 1," ujarnya.
Sementara, Rektor UMSU Agussani belum memberikan tanggapan terkait pelaporan dirinya ke Polda Sumut. Pesan yang dilayangkan belum berbalas sampai saat berita dikirim.
Kontributor : M. Aribowo