SuaraSumut.id - Sikat gigi saat puasa tentunya tetap perlu dilakukan untuk menjaga kebersihan mulut dan gigi. Namun, apa jadinya bila Anda lupa sikat gigi saat sahur dan berencana untuk sikat gigi di siang hari. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah boleh sikat gigi saat puasa di siang hari.
Sebagaimana dalam hadis riwayat Abu Hurairah yang berbunyi, "Bahwasanya Rasullullah SAW bersabda: Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak sholat',".
Dan dalam hadis riwayat lain Malik, Ahmad, An-Nasa`i dan lain-lainnya dari Abu Hurairah, berbunyi: "Rasulullah SAW bersabda: 'Andaikata tidak akan memberatkan ummatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak bersama setiap wudhu', ".
Dua hadits ini menunjukkan sunnah bersiwak atau sikat gigi secara mutlak tanpa membedakan apakah dalam keadaan berpuasa atau tidak.
Baca Juga:Cara Buat TJ Card dan Dapatkan Tiket Gratis Naik Transjakarta
Artinya diperbolehkan untuk bersiwak bahkan hal tersebut merupakan sunnah, apakah menggunakan kayu siwak atau dengan sikat gigi.
Dan juga dibolehkan menyikat gigi dengan pasta gigi, tetapi dengan menjaga jangan sampai menelan sesuatu ke dalam kerongkongannya dan juga jangan mempergunakan pasta gigi yang mempunyai pengaruh kuat ke dalam perut dan tidak bisa diatasi.
Jadi, kesimpulannya tetap boleh sikat gigi di siang hari tapi jangan sampai ada air yang tertelan karena dapat membatalkan ibadah puasa.
Akan tetapi akan lebih baik, sikat gigi dilakukan sebelum imsak dan pada waktu malam hari, untuk tetap menjaga kesehatan mulut dan gigi selama menjalani ibadah puasa.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Pelatih Persija Jakarta Ubah Waktu Latihan Selama Bulan Ramadhan