Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Tapanuli Utara Diciduk Bareng 2 Rekannya

Jajaran Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus tiga orang diduga pengedar dan pengguna narkoba.

Riki Chandra
Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:30 WIB
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Tapanuli Utara Diciduk Bareng 2 Rekannya
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara meringkus tiga orang diduga pengedar dan pengguna narkoba. Salah seorang di antara pelaku ternyata oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar, Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Para tersangka yakni Bripka JBS (37), HJS (34) warga Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.

"Ketiga pelaku kasus narkoba itu diamankan di tempat yang berbeda," kata Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama, dikutip dari Antara, Jumat (24/3/2023).

Menurut Gaung, Bripka JBS merupakan pelaku yang pertama ditangkap. Ia diciduk depan Kantor Polsek Sipahutar, tempatnya bertugas.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah dan Salat Subuh Medan Sekitarnya 24 Maret 2023

Kemudian, dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram.

"Satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu dan satu buah mancis warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang milik JBS," ucapnya.

Ia mengatakan setelah Bripka JBS diperiksa mengakui bahwa narkoba yang dimilikinya berasal dari yaitu HJS dan LA.

Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA, dan berhasil meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu (berat bruto 5,43 gram), satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi.

Baca Juga:Fakta-fakta Kasus Polisi Pukul Polisi di Medan, Berawal dari Cekcok Tak Sabar Antre ATM

"Tim opsnal narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan. Keberhasilan kita untuk mengamankan ketiga pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat," katanya.

Kasi Humas menambahkan Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.

Hasil assesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.

"Untuk mereka berdua akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Taput. (Antara)

Berita Terkait

Fenomena narkopolitik, yaitu keterlibatan politik dalam perdagangan narkoba atau penggunaan dana politik dari jaringan narkoba.

serang | 23:54 WIB

Dua oknum TNI melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba. Berikut ini timeline kasusnya.

news | 15:18 WIB

Bareskrim Polri menemukan indikasi dana hasil peredaran gelap narkoba untuk kontestasi Pemilu 2024.

news | 14:42 WIB

"Dari penangkapan anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana hasil peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Jayadi.

news | 15:05 WIB

Vonis AKBP Dody Prawiranegara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

moots | 20:18 WIB

News

Terkini

Warga menemukan korban tergeletak tak bergerak, memakai daster dan mulut berdarah.

News | 19:33 WIB

Kesepakatan yang dicapai, pertama tidak ada pembongkaran Pondok Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj, kedua menghentikan kegiatan dan ada evaluasi dari Polda Sumut.

News | 17:02 WIB

Hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan.

News | 16:41 WIB

Terkait itu, Bobby menyampaikan kepada seluruh massa PBB bahwa Kota Medan selama ini damai.

News | 15:57 WIB

Jemaat kesulitan untuk beribadah di dalam pusat perbelanjaan modern di sana karena terkendala izin.

News | 15:13 WIB

Dari pelacakan menunjukan mobil korban berada di pinggir Jalan Kelambir V.

News | 22:41 WIB

Hadi menjelaskan Aiptu FB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut ini sudah tiga bulan tidak masuk kerja.

News | 16:43 WIB

Job Fair mini yang berlangsung selama satu hari ini pun langsung diserbu para pencari kerja.

News | 16:29 WIB

Para pelaku lalu merampas kendaraan korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

News | 15:31 WIB

Selanjutnya, FB dan barang bukti diserahkan ke Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

News | 21:06 WIB

Produksi UMKM ini dinamai Celibu (Cemilan Lidah Buaya).

News | 19:10 WIB

Dirinya mengaku kehadiran pasukan Brimob untuk memelihara keamanan dalam negeri dan mencintai situasi Kamtibmas.

News | 18:42 WIB

Lokasinya di Masjid Jamik Baiturrahim Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

News | 17:40 WIB

Warga antusias turut memeriksakan kesehatannya, apalagi kegiatan ini juga terbuka untuk masyarakat desa lainnya.

News | 18:45 WIB

Jumlah itu turun 0,39 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).

News | 17:49 WIB
Tampilkan lebih banyak