MUI Kota Medan Apresiasi Bobby Nasution Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

MUI Kota Medan mengapresiasi surat edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 2023.

Riki Chandra
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:44 WIB
MUI Kota Medan Apresiasi Bobby Nasution Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), mengapresiasi surat edaran Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 2023.

"Tentu ucapan terima kasih terbitnya surat edaran Wali Kota Medan itu. Kita memang telah menyampaikan imbauan intinya sama," kata Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum, dikutip dari Antara, Sabtu (25/3/2023).

Dalam imbauan itu, lanjut dia, para pengelola kegiatan pariwisata, terutama tempat hiburan malam di Kota Medan ditutup sementara agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, para pengusaha restoran, rumah makan maupun kantin menjual makanan dan minuman pada siang hari tetap menghormati mereka yang melaksanakan ibadah puasa.

Baca Juga:Buntut Panjang Penutupan Patung Bunda Maria di Rumah Doa Kulon Progo

Hal ini dilakukan dalam rangka menghormati dan memuliakan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi umat muslim di Ibukota Provinsi Sumatera Utara.

"MUI bukan lembaga eksekutor, jadi sifatnya hanya mengimbau pelaku usaha hiburan malam karaoke dan sejenis menutup sementara usaha mereka selama di Ramadan," katanya.

Pihaknya juga mengatakan penutupan tempat hiburan malam serta usaha makanan dan minuman diyakini berdampak positif bagi umat Islam di Kota Medan.

"Sekali lagi kepada para pengusaha, kita tidak diskriminasi. Silakan jalankan usahanya, tapi mari bersama kita muliakan bulan Ramadhan ini," tutur Hasan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pengelola kegiatan pariwisata, terutama tempat hiburan malam menutup sementara usahanya sebulan penuh mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.

Baca Juga:Kocak! Netizen Ini Punya Permintaan Terakhir Ingin Lihat Adam Suami Inul Daratista Tanpa Kumis Langsung Terkabul

Kebijakan ini diambil dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan seluruh pelaku usaha kegiatan hiburan dan rekreasi.

"Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Bobby.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini