SuaraSumut.id - Bea Cukai Kualanamu memberikan penjelasan soal surat terbuka mengatasnamakan pegawai milenial yang membongkar pelanggaran pejabat.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id menjelaskan kalau pihaknya tidak yakin kalau surat itu dibikin oleh pegawai milenial.
"Kalau kami di Bea Cukai Kualanamu tidak meyakini itu dari Pegawai Milenial Bea Cukai Kualanamu," katanya Minggu (26/3/2023).
Namun, Elfi tidak menjelaskan siapa orang atau dari pihak mana yang sengaja membuat kegaduhan dengan membuat surat terbuka mengenai pelanggaran pejabat itu.
Baca Juga:Heboh! Imam Live Tiktok Saat Melaksanakan Sholat Tarawih, MUI: Sebaiknya Tidak Minta Saweran
"Saat ini di Bea Cukai Kualanamu normal-normal saja," ucapnya.
Elfi mengungkapkan masalah registrasi IMEI juga berjalan dengan baik. Sudah banyak perbaikan yang dilakukan baik oleh kantor pusat maupun dari Bea Cukai Kualanamu sendiri.
"Pegawai yang lalai atau tidak teliti dalam menjalankan tugas juga telah dihukum sejak Januari 2023 sesuai PP 94 tahun 2021," pungkasnya.
Diketahui, surat terbuka yang mengatasnamakan pegawai milenial Direktorat Bea dan Cukai Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, bikin heboh.
Surat terbuka yang diunggah akun media sosial Twitter @PartaiSocmed, membongkar kejanggalan-kejanggalan selama periode Januari-Desember 2022.
Baca Juga:Larangan Thrifting Disorot, Apa Solusi Bagi Pedagang Pakaian Bekas Impor?
Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oknum Direktorat Bea dan Cukai secara nasional mulai dari pejabat fungsional BC Ahli Pratama, eselon IV hingga eselon III.
"Izinkan kami mewakili milenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022," bunyi surat terbuka itu dikutip Minggu (26/3/2023).
Surat itu menyoroti aturan pembebasan US$ 500 terkait pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Eguipment Identity (IMEI) atas HKT dalam Pemberitahuan Pabean. Surat itu menyebut bahwa oknum pejabat dari berbagai level malah memanfaatkan dengan menentukan harga sesukanya.
"Sesuai data (terlampir) yang kami dapat dari teman-teman unit pengawasan BC Kualanamu ternyata ada Instruksi Khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, dimana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," tulis surat itu.
"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," sambung surat tersebut.
Disebutkan pula bahwa kejadian ini telah diketahui oleh kepala kantor wilayah. Namun tindak tegas tidak dilakukan dengan dalih demi menjaga nama baik institusi. Bahkan, surat itu mengklaim kejadian serupa tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara.
"Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi," tulisnya.
Kontributor : M. Aribowo