Surat Pengaktifan Bupati Padang Lawas TSO Dinilai Keliru, Anggota DPRD Minta Mendagri Tinjau Kembali

Ali Sutan Harahap kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas) setelah istirahat cukup lama.

Riki Chandra
Jum'at, 07 April 2023 | 17:39 WIB
Surat Pengaktifan Bupati Padang Lawas TSO Dinilai Keliru, Anggota DPRD Minta Mendagri Tinjau Kembali
Anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Luat Hasibuan saat bertemu dengan pihak Humas RSCM menanyakan perihal surat keterangan sehat yang diajukan Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO). [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Ali Sutan Harahap kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas) setelah istirahat cukup lama. Padahal, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) belum mencabut surat penonaktifannya.

Pria yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO) kembali bertugas setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 perihal pengaktifan kembali Bupati Palas, Ali Sutan Harahap.

Anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Luat Hasibuan meminta Mendagri meninjau kembali surat tersebut. Menurutnya, surat pengaktifan dari Mendagri itu berdasarkan keterangan sehat dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta diminta TSO secara pribadi.

"Tidak disebutkan untuk siapa dan keperluan apa surat keterangan itu. Surat keterangan sehat itu malah di gunakan dan dijadikan dasar untuk menerbitkan surat yang dapat menimbulkan akibat hukum di daerah Kabupaten Padang Lawas," terang Liat Hasibuan kepada Suara Sumut.id, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Pernah Disemprot Mendagri usai Polemik dengan Kemenkeu

Menurut Luat, setelah surat keterangan sehat dari RSCM itu keluar, dia bersama pimpinan HIMMAH DKI Jakarta, DPD KNPI Padang Lawas, dan DPP KOWAR pun telah mendatangi RSCM untuk mengklarifikasi.

Saat itu, lanjut Luat, pihak RSCM melalui Bidang Humasnya menerangkan bahwa seharusnya surat keterangan sehat harus di mohonkan oleh instansi terkait. Supaya dapat disesuaikan dengan tingkat kebutuhan serta beban kerjanya.

Pihak RSCM sendiri, kata Luat merasa heran kenapa surat yang di minta secara pribadi itu malah dijadikan dasar untuk menerbitkan surat yang dapat menimbulkan akibat hukum.

"Mereka tidak tahu dan pihak RSCM tidak pernah menyarankan juga mengusulkan terkait dengan surat kesehatan tersebut untuk di gunakan istansi terkait. Mereka pun menyatakan, jika ada kebijakan yang terbit itu diluar tanggung jawab mereka," ujar Luat.

"Padahal Gubernur Sumut Bapak Edy Rahmayadi sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk yang bersangkutan di RSUPH Adam Malik. Hal itu tentunya yang susai dengan prosedur untuk kebutuhan instansi," imbuhnya.

Baca Juga:Kapan Sih Jadwal Kemendagri Panggil Sekda Riau SF Hariyanto? Toko Ritz Carlton Jadi Bahan dan Sorotan Tito Karnavian

Pengajuan surat keterangan sehat secara pribadi dan instansi, kata Luat, tentu berbeda. Jika yang memohon surat keterangan sehat tersebut adalah instansi dan tentu akan di ukur dengan kondisi Beban Kerjanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini