Surat Pengaktifan Bupati Padang Lawas TSO Dinilai Keliru, Anggota DPRD Minta Mendagri Tinjau Kembali

Ali Sutan Harahap kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas) setelah istirahat cukup lama.

Riki Chandra
Jum'at, 07 April 2023 | 17:39 WIB
Surat Pengaktifan Bupati Padang Lawas TSO Dinilai Keliru, Anggota DPRD Minta Mendagri Tinjau Kembali
Anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Luat Hasibuan saat bertemu dengan pihak Humas RSCM menanyakan perihal surat keterangan sehat yang diajukan Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO). [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Ali Sutan Harahap kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas) setelah istirahat cukup lama. Padahal, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) belum mencabut surat penonaktifannya.

Pria yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO) kembali bertugas setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023 perihal pengaktifan kembali Bupati Palas, Ali Sutan Harahap.

Anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Luat Hasibuan meminta Mendagri meninjau kembali surat tersebut. Menurutnya, surat pengaktifan dari Mendagri itu berdasarkan keterangan sehat dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta diminta TSO secara pribadi.

"Tidak disebutkan untuk siapa dan keperluan apa surat keterangan itu. Surat keterangan sehat itu malah di gunakan dan dijadikan dasar untuk menerbitkan surat yang dapat menimbulkan akibat hukum di daerah Kabupaten Padang Lawas," terang Liat Hasibuan kepada Suara Sumut.id, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga:Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Pernah Disemprot Mendagri usai Polemik dengan Kemenkeu

Menurut Luat, setelah surat keterangan sehat dari RSCM itu keluar, dia bersama pimpinan HIMMAH DKI Jakarta, DPD KNPI Padang Lawas, dan DPP KOWAR pun telah mendatangi RSCM untuk mengklarifikasi.

Saat itu, lanjut Luat, pihak RSCM melalui Bidang Humasnya menerangkan bahwa seharusnya surat keterangan sehat harus di mohonkan oleh instansi terkait. Supaya dapat disesuaikan dengan tingkat kebutuhan serta beban kerjanya.

Pihak RSCM sendiri, kata Luat merasa heran kenapa surat yang di minta secara pribadi itu malah dijadikan dasar untuk menerbitkan surat yang dapat menimbulkan akibat hukum.

"Mereka tidak tahu dan pihak RSCM tidak pernah menyarankan juga mengusulkan terkait dengan surat kesehatan tersebut untuk di gunakan istansi terkait. Mereka pun menyatakan, jika ada kebijakan yang terbit itu diluar tanggung jawab mereka," ujar Luat.

"Padahal Gubernur Sumut Bapak Edy Rahmayadi sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk yang bersangkutan di RSUPH Adam Malik. Hal itu tentunya yang susai dengan prosedur untuk kebutuhan instansi," imbuhnya.

Baca Juga:Kapan Sih Jadwal Kemendagri Panggil Sekda Riau SF Hariyanto? Toko Ritz Carlton Jadi Bahan dan Sorotan Tito Karnavian

Pengajuan surat keterangan sehat secara pribadi dan instansi, kata Luat, tentu berbeda. Jika yang memohon surat keterangan sehat tersebut adalah instansi dan tentu akan di ukur dengan kondisi Beban Kerjanya.

Ia pun mencontohkan seperti surat ketengan sehat yang di butuhkan untuk syarat jadi TNI dan Polri juga KPU, serta Instansi Lembaga Negara lainnya.

"Pasti berbeda, dikarenakan akan di sesuaikan dengan tingkat kebutuhannya. Maka surat Mendagri tertangg 2 Maret 2023 itu merupakan suatu kebijakan yang sangat keliru dan lalai," tegasnya.

"Berdasarkan kronologis perjalan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas patut dan wajarlah masyarakat menduga bahwa mendagri main mata dengan Tn H Ali Sutan Harahap. Atas ngototnya beliau agar di aktifkan kembali memimpin daerah padahal belum sembuh secara normal," timpal Liat.

Luat mengacu pada Undang Undang No 23 Pasal 78 ayat 2 Hurub b yang menyatakan, jika menderita sakit harus sembuh fisik maupun mental secara Normal.

Dengan kondisi saat ini, Luat menyebut bahwa TSO telah mengkangkangi fungsi jabatan setingkat di atasnya. Ini sangat tidak mencontohkan karakater atau etika kepala daerah.

"Ketegasan pak Gubernur menjawab semua sandiwara Tn H Ali Sutan Harahap. Negara Republik Indonesia ini adalah Negara yang berdasarkan UUD 45, dimana Negara telah Menerbitkan UU No 23 Tahun 2014 Sebagai pegangan dalam penyelenggaran pemerintahan. sudah patut patuh dan taat atas undang undang ini, pada pasal 91 meyebutkan gubernur adalah keterwakilan pemerintah pusat," tegas Luat lagi.

TSO Laporkan Wakil Bupati Palas

Ia pun menyoroti soal dilaporkannya Wakil Bupati Padang Lawas drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu oleh pihak TSO.

Menurut Luat, dilaporkannya Wabup Palas ke Polres Palas, Rabu (29/3/2023) oleh TSO merupakan tindakan keliru. Yang mana Ali menilai wakilnya itu diduga melakukan penyalahgunaan jabatan.

"Itu tindakan yang keliru, soalnya tidak ada pasal yang dapat mendudukkan laporan atas tuduhan tersebut. Karna yang menjadi acuan dasar pelapor kan surat mendagri per tanggal 2 terkait optimalisasi penyelenggara pemerintahan daerah. Sementara yang menjadi rujukan surat mendgri tersebut hanya surat keterangan sehat pertanggal 13 juni 15 november dan pemeriksaan luhur 1 desember 2022, yang dimohonkan oleh Tn H Ali Sutan Harahap secara pribadi bukan berdasarkan permohonan Instansi," pungkas Luat.

Sementara itu, Donna Siregar yang merupakan Pengacara Ali Sutan Harahap mengatakan, soal pengobatan yang dilakukan di RSCM meski Pemerintah Provinsi Sumut telah menyiapkan tim Dokter, dilakukan karena tidak disebutkan bahwa kliennya harus berobat ke dokter yang ditunjuk.

"Dasar hukumnya harus dokter yang ditunjuk tidak ada. Jadi kita ragu dengan dokter yang ditunjuk oleh gubernur. Kita yakini dokter yang ditunjuk itu tidak fair. Dikhawatirkan pemeriksaannya tidak sesuai fakta dan tidak objektif," kata Donna.

Begitu juga dengan rumah sakit. Tidak ada dicantumkan dalam surat yang dikirim pihak Pemprov Sumut. Terkait surat dari Mendagri, ia menilai surat itu sudah final.

"Tidak perlu lagi ada surat atau tindakan dari Gubernur untuk pengaktifan kembali. Yang jelas, waktu itu dari Biro Otda terkesan menahan surat asli dari Mendagri. Tidak langsung diberikan ke bupati, wakil bupati dan Ketua DPR," tegasnya.

Ia pun menyatakan, kondisi kliennya saat ini sudah sehat. Menurutnya, definisi sehat tidak melulu seperti persepsi banyak orang. Yang mana sehat itu dianggap 100 persen sempurna.

"Berjalan sudah normal, lari pun bisa. Hanya saja tangan kanannya belum bisa sepenuhnya. Kalau pun salaman bisa," terang Donna Siregar.

Terkait kondisi tangan kanan yang masih belum digunakan untuk tanda tangan, maka dilakukan perubahan spesimen tanda tangan dengan menggunakan tangan kiri.

"Tapi kalau meneken (tanda tangan) biasanya di kanan, sekarang sudah diganti spesimen nekennya sebelah kiri. Berbicara belum lancar tapi beliau ngerti. Bacaan salat dia lancar," beber Donna Siregar.

Ia pun menyinggung soal Pasal 78 ayat 2 huruf P soal kepala daerah sakit permanen bisa diberhentikan. Menurutnya, hal itu tidak bisa dialamatkan kepada Ali Sutan Harahap.

Kontributor : Budi warsito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini