Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswi Politeknik Medan, Motifnya Sakit Hati Dituduh Curi Laptop

Pelaku penusukan yang menewaskan mahasiswi Politeknik Negeri Medan berinisial BL (19), akhirnya dibekuk polisi, Sabtu (8/4/2023).

Riki Chandra
Sabtu, 08 April 2023 | 13:33 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswi Politeknik Medan, Motifnya Sakit Hati Dituduh Curi Laptop
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata menginterogasi pelaku pembunuhan yang menewaskan mahasiswi di Medan. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Pelaku penusukan yang menewaskan mahasiswi Politeknik Negeri Medan berinisial BL (19), akhirnya dibekuk polisi, Sabtu (8/4/2023).

Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial RH (20), warga Jalan Cinta Karya Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dia tega menghabisi nyawa korban dengan menikamnya pakai pisau.

"Benar, terhadap pelaku pembunuhan mahasiswi di indekos Jalan Sipirok sudah kita tangkap," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id.

Menurutnya, penangkapan pelaku berlangsung di rumahya di Jalan Cinta Karya Medan. Polisi menangkap RH pada Sabtu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:Pakai Singlet, Ketua Nahyan Lagi Mancing di Atas Perahu Muncul di Poster Bobby Nasution soal Hari Nelayan Nasional

Setelah meringkus pelaku, polisi memboyongnya ke Polsek Sunggal guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan, terungkap motif pembunuhan karena pelaku dendam dengan korban. Dua hari sebelum kejadian, pelaku dituduh pencuri laptop.

"Pelaku dendam dituduh pencuri laptop, pelaku dan korban saling kenal karena pelaku bekerja di indekos tersebut," jelasnya.

Chandra melanjutkan, tak terima dengan tuduhan itu, pelaku yang dendam pada Jumat 7 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB lalu mendatangi kos korban di lantai dua.

Sesampainya di depan kamar kos korban yang berada di lantai dua, pelaku lalu menggedor pintunya kuat-kuat.

Nahas, begitu mahasiswi Teknik Elektro ini keluar rumah, pelaku lalu menghujamkan pisau ke bagian kepala dan punggung korban lalu kabur meninggalkan lokasi.

Baca Juga:Didemo Mahasiswa, Bobby Nasution: Kami Bukan Pesulap Merah

Sedangkan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit USU di Jalan Dr Mansyur Medan, oleh penghuni kos lainnya namun nyawa korban tidak tertolong.

"Pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan, ia membawa pisau dari dapur rumahnya. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 340 Subsider 351 Ayat 3 Kuhpidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus penusukan maut terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Jumat (7/4/2023).

Korban penusukan diketahui seorang mahasiswi Politeknik Medan, berinisial BL berusia 19 tahun. Teman kos korban sempat melarikannya ke Rumah Sakit USU. Namun, sesampainya di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini