"Pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan, ia membawa pisau dari dapur rumahnya. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 340 Subsider 351 Ayat 3 Kuhpidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus penusukan maut terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Jumat (7/4/2023).
Korban penusukan diketahui seorang mahasiswi Politeknik Medan, berinisial BL berusia 19 tahun. Teman kos korban sempat melarikannya ke Rumah Sakit USU. Namun, sesampainya di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong.
Kontributor : M. Aribowo
- 1
- 2