Gubernur Sumut Bobby Nasution Datangi KPK Hari Ini, Ngapain?

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa Bobby Nasution hadir untuk kegiatan pencegahan korupsi di Sumatera Utara.

Suhardiman
Senin, 28 April 2025 | 15:00 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution Datangi KPK Hari Ini, Ngapain?
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. [Instagram @bobbynst]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution terlihat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Informasi yang dihimpun, Bobby tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 28 April 2025 sekitar pukul 09.14 WIB

Kehadiran suami Kahiyang Ayu itu diketahui bukan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa Bobby Nasution hadir untuk kegiatan pencegahan korupsi di Sumatera Utara.

"Giat Korsup (koordinasi supervisi), khususnya wilayah Sumatera Utara," kata Budi kepada jurnalis.

Hingga kini Bobby masih berada di gedung KPK. KPK juga belum dapat menyampaikan informasi detail soal ini, karena pertemuan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.

Pihak KPK diketahui akan menjelaskan terkait kehadiran Bobby setelah acara telah selesai.

Ilustrasi gedung KPK. [ChatGPT]
Ilustrasi gedung KPK. [ChatGPT]

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kedatangan Bobby, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kasus "Blok Medan" yang menyeret namanya, Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika, menyatakan masih belum bisa memastikan.

"Untuk itu saya masih belum bisa menjawab, bila memang yang bersangkutan hadir hari ini apakah karena ada undangan dari salah satu kedeputian di KPK ataupun ada kegiatan lain," ucap Tessa.

Sekadar informasi, KPK diketahui tengah mengembangkan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Abdul Gani tidak hanya dijerat kasus suap dan gratifikasi, tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa Abdul Gani diduga menyamarkan kepemilikan aset bernilai ekonomis lebih dari Rp 100 miliar atas nama orang lain.

"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan penyamaran asal-usul aset bernilai ekonomis lebih dari Rp 100 miliar," ucap Ali, Kamis (9/5/2024).

Dalam perkara suap dan gratifikasi, Pengadilan Negeri Ternate telah memvonis Abdul Gani dengan pidana delapan tahun penjara serta mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan USD 90 ribu.

Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan, harta bendanya akan disita, atau ia harus menjalani tambahan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini