- Kuasa hukum BNI, Boyamin Saiman, menegaskan langkah hukum dilakukan demi kepastian besaran kewajiban bank dalam perkara Koperasi Swadharma.
- BNI hanya berkomitmen melunasi kewajiban sebesar Rp472 juta dan menolak menanggung seluruh nilai tuntutan tanpa dasar hukum.
- Upaya hukum di DPRD Sumatera Utara dilakukan agar pembayaran tidak dianggap sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
SuaraSumut.id - Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah perlawanan hukum yang diajukan dalam perkara Koperasi Swadharma bukan bertujuan untuk menghambat proses penyelesaian.
Sebaliknya, upaya tersebut dilakukan demi memperoleh kepastian hukum terkait besaran kewajiban yang harus ditanggung oleh BNI.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Sumatera Utara, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan maupun dokumen resmi yang menunjukkan bahwa BNI bersedia menanggung total seluruh nilai pembayaran.
"Prinsipnya, tidak pernah ada BNI mengatakan bersedia menanggung seluruhnya. BNI hanya bersedia membayar bagian yang menjadi tanggung jawab BNI," katanya.
Boyamin menjelaskan bahwa baik dalam penetapan awal maupun setelah adanya koreksi terhadap penetapan tersebut, tidak ditemukan bukti administrasi yang menunjukkan komitmen BNI untuk membayar seluruh nilai tuntutan.
"Kalau memang ada berita acaranya, kalau ada suratnya, silakan dimunculkan. Karena memang tidak ada pernyataan bersedia menanggung seluruhnya," ujarnya.
Menurut Boyamin, surat resmi yang pernah diterbitkan BNI justru menyebutkan kesediaan membayar bagian yang menjadi tanggung jawab bank yakni sebesar Rp472 juta.
"Kami bersedia membayar bagian BNI. Bahkan surat dari Bank BNI juga mengatakan bersedia membayar bagiannya BNI, yaitu Rp472 juta. Jadi itu sudah sangat jelas," jelasnya.
Ia mengatakan, perlawanan diajukan agar pengadilan memberikan kepastian mengenai jumlah kewajiban yang harus ditanggung BNI sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kenapa kami mengajukan perlawanan? Supaya benar dan jelas. Kami ingin memastikan berapa sebenarnya hak dan kewajiban Bank BNI yang harus dibayarkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengingatkan bahwa pembayaran tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk dianggap sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
"Kalau BNI membayar Rp2,8 miliar tanpa dasar yang jelas, bisa dianggap tidak ada dasarnya, bisa dianggap penyimpangan, bisa dianggap merugikan negara, bahkan bisa dianggap korupsi," katanya.
Karena itu, pihaknya menilai perlu adanya putusan yang tegas dari pengadilan sebelum pembayaran dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memenuhi prinsip kehati-hatian.
"Nanti juga bisa dipersoalkan oleh OJK kalau kami membayar tanpa dasar yang jelas. Jadi bukan niat kami menghambat atau memperlama proses. Kami hanya ingin ada keputusan yang jelas terlebih dahulu," ujar Boyamin.