Baca 10 detik
- Kuasa hukum BNI, Boyamin Saiman, menegaskan langkah hukum dilakukan demi kepastian besaran kewajiban bank dalam perkara Koperasi Swadharma.
- BNI hanya berkomitmen melunasi kewajiban sebesar Rp472 juta dan menolak menanggung seluruh nilai tuntutan tanpa dasar hukum.
- Upaya hukum di DPRD Sumatera Utara dilakukan agar pembayaran tidak dianggap sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Ia menambahkan, setelah ada putusan yang memberikan kepastian hukum mengenai besaran tanggung jawab BNI, maka kewajiban pembayaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor : M. Aribowo