Edy Rahmayadi Bakal Pecat Komisioner KI Sumut Jika Terbukti Selingkuh

Edy mengatakan kasus dugaan perselingkuhan itu masih dalam proses.

Suhardiman
Selasa, 11 April 2023 | 01:33 WIB
Edy Rahmayadi Bakal Pecat Komisioner KI Sumut Jika Terbukti Selingkuh
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons soal dugaan perselingkuhan dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut berinisial MS dan CA. Edy mengatakan kasus dugaan perselingkuhan itu masih dalam proses.

"Biarkan dulu sampai ada yang menangani. Tapi yang benar pasti harus kita dukung," kata Edy, Senin (10/4/2023).

Mantan Pangkostrad ini menegaskan jika kasus dugaan perselingkuhan itu benar adanya, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan memecat keduanya.

"Kalau benar, kenapa tidak (dipecat). Karena anda (komisi informasi) yang menjaga informasi, dia pula yang tidak benarkan," ujarnya.

Baca Juga:Contoh Khutbah Jumat Tentang Lebaran, Bagaimana Memaknai Perpisahan dengan Ramadhan

Edy Rahmaydi kembali menekankan telah memanggil pihak yang terkait dengan laporan dugaan perselingkuhan tersebut.

"Saya sudah panggil dan saya akan proses itu," jelasnya.

Diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan dua komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut mencuat ke publik. Hal ini diketahui setelah LA, salah seorang istri komisioner melaporkan suaminya MS atas dugaan perselingkuhan dengan CA.

Sang istri telah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Ketua Komisioner Informasi Provinsi Sumut Abdul Haris pada 3 Maret 2023.

"Perbuatan ini telah mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan rumah tangga karena kerap terjadi pertengkaran. Suami saya juga sudah berkeinginan untuk menggugat cerai pada Januari 2023 dan sudah tidak menafkahi saya sejak Februari 2023," demikian isi surat laporan tersebut.

Baca Juga:30 Ucapan Selamat Mudik Lebaran 2023, Bagikan di Media Sosial!

LA dalam suratnya menyampaikan memiliki bukti-bukti terkait dugaan perselingkuhan suaminya dengan wanita yang juga merupakan komisioner KI.

"Berdasarkan bukti-bukti yang saya miliki, (saya siap untuk menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi), tindakan keduanya sudah tidak patut atau tercela terutama dari sudut pandangan norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan. Apalagi keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing," ungkapnya.

Atas dasar itu, LA bermohon kepada Bapak sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 3 tahun 2016 agar dapat segera membentuk Majelis Etik di tingkat provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat.

"Saya sangat berharap Majelis Etik nantinya dapat membuktikan laporan ini dan mengeluarkan hasil rekomendasi yang bijak kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara," jelasnya.

LA membenarkan telah melaporkan dua orang komisioner KI atas dugaan perselingkuhan.

"Dari November (2022) kami udah ribut-ribut, pasca mereka pulang dari Paluta tugas dari Paluta. Bukti ada tapi saya masih keep, karena ini kan Majelis Etik belum dibentuk, kalau nanti sudah dibuka di Majelis Etik baru nanti saya buka," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini