Baim Wong Datangi Polda Sumut Usai Pelaku Penipuan Catut Namanya Ditangkap

Suami Paula Verhoeven mengaku kasus penipuan ini telah dilaporkan di Jakarta, namun pelakunya ditangkap Polda Sumut.

Suhardiman
Selasa, 11 April 2023 | 01:56 WIB
Baim Wong Datangi Polda Sumut Usai Pelaku Penipuan Catut Namanya Ditangkap
Baim Wong di Polda Sumut. [Ist]

SuaraSumut.id - Baim Wong mendatangi Polda Sumut pada Senin 10 April 2023. Kedatangannya untuk melihat langsung pelaku penipuan berkedok giveaway yang mencatut namanya.

"Hari ini saya datang ke Polda Sumut, saya senang karena ada penangkapan pelaku penipuan atas nama saya. Orangnya sudah ditangkap," kata Baim Wong kepada wartawan.

Suami Paula Verhoeven mengaku kasus penipuan ini telah dilaporkan di Jakarta, namun pelakunya ditangkap Polda Sumut.

Baim juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak karena telah menangkap pelaku.

Baca Juga:Edy Rahmayadi Bakal Pecat Komisioner KI Sumut Jika Terbukti Selingkuh

"Terima kasih Bapak Kapolda Sumut karena telah menangkap pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penipuan berinisial MK (25) warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang mengaku sebagai Baim Wong.

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaku menipu korbannya Rp 20 juta melalui media sosial Facebook.

"Pelapor ditawari hadiah Rp 20 juta dari program giveaway Baim Wong, tapi tidak kunjung diterima," jelasnya.

Mulanya korban berinisial E ditawari hadiah sebesar Rp 20 juta dari program Give Away Baim Wong. Saat itu korban tertarik dan dituntun untuk mengklik WhatsApp (WA) dengan nomor 083854525790. Kemudian terjadi percakapan hingga pelapor mengirim (transfer) sejumlah uang.

Baca Juga:Contoh Khutbah Jumat Tentang Lebaran, Bagaimana Memaknai Perpisahan dengan Ramadhan

"Intinya pelapor harus menyerahkan sejumlah uang dan disanggupinya. Tapi, hadiah itu tak kunjung diterima pelapor," cetus Hadi.

Kasus ini dilaporkan sesuai LP nomor: LP/B/2279/XII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 30 Desember 2022.

"MK dipersangkakan melanggar pasal tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong," kata Hadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini