"Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," jelasnya.
Solusi yang ditawarkan harus pula tidak mengurangi pendapatan yang mereka terima selama ini. Kemudian kepastian karir mereka harus lebih terjamin.
Pemerintah juga diminta untuk merancang formula penyelesaian ini secara komprehensif dan tepat waktu. Sehingga, sebelum 28 November 2023, formula solusi ini sudah beres dan bisa diberlakukan.
Adapun revisi UU ASN yang sedang dilakukan harus bisa mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non ASN ini. Jangan revisi tambal sulam yang ke depannya berpotensi menjadi bom waktu lagi.
Baca Juga:PDIP Usung Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024, Ini deretan Partai yang Ikut Merapat?
Harus dicatat pula pemerintah pernah menyampaikan angin surga di masa Kemenpan RB dipimpin Yudi Chrisnandi. Waktu itu tenaga honor dijanjikan akan diangkat sebagai ASN, namun tak pernah terbukti hingga pergantian beberapa menteri.
"Jangan sampai menteri yang baru sekarang ini menyampaikan angin surga kembali. Jika ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih naik lagi karena mendekati masa-masa pemilu 2024," katanya.