"Dalam hal ini diduga Harley Davidson, oleh karena itu hal ini harus juga diusut layaknya kasus Mario Dandy degan orang tuanya Rafael Alun Trisambodo agar tidak ada terjadinya diskriminasi atas penegakan hukum," jelasnya.
Dalam etika kepribadian, kata Irvan, sebagai mana diatur dalam pasal 13 Huruf G angka 2, polisi dilarang memamerkan kekayanya/gaya hidup mewah.
Pihaknya menilai apa yang diduga dilakukan oleh Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas, yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pidana. Maka sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum," jelasnya.
Baca Juga:Mapolres Jeneponto Diserang Ratusan Orang Diduga Oknum TNI, Satu Polisi Kena Tembak Di Perut
LBH Medan menilai tindakan pemecatan terhadap AKBP Achiruddin harus, karena telah mencoreng institusi polri.
"Padahal Kapolri dalam sedang genjar-genjarnya melakukan revolusi/perbaikan di tubuh polri agar lebih baik dan kembali mendapatkan keparcayaan (trust) dimasyarakat. Namun kembali dicoreng dengan kejadian tersebut," katanya.
Sementara, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menuturkan alasan mengapa kasus yang dilaporkan sejak 22 Desember 2022 ini baru ada penetapan tersangka setelah 25 April 2023.
"Kenapa hari ini baru kita naikan (penyidikan) karena saudara pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri, sehingga baru berberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan baru kita naikan ke penyidikan," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Cara Mengatasi Paparan Sinar Ultraviolet, Tak Cukup Pakai Sunscreen