SuaraSumut.id - Polda Sumut mengungkap fakta soal gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Karya Dalam/Guru Sinumba Raya. Gudang yang berada dekat rumah AKBP Achiruddin ternyata merupakan milik perusahaan PT Almira.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas gudang sejak 2018.
"Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang tersebut," ungkapnya.
Pihaknya masih mendalami berapa besaran uang yang diterima AKBP Achiruddin sebagai pengawas gudang solar itu.
Baca Juga:Back to Persib? Resmi Hariono Berpisah dengan Bali United
"Masih kita dalami karena penyidik masih mensinkronkan dengan keterangan yang lainnya. Terkait itu krimsus udah mendalami dan mendalami memeriksa aktivitas gudang serta Dirut dari PT Amira," ucapnya.
Hadi mengungkapkan PT Almira yang meminta AKBP Achiruddin jadi menjadi pengawas gudang solar tersebut.
"Mereka sudah mengenal sebelumnya jadi PT Almira yang meminta," katanya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, kata Hadi, juga telah menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan atas kasus pencucian uang dan gratifikasi yang menyeret AKBP Achiruddin.
"Meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan terkait dengan gudang yang ditemukan beberapa waktu lalu untuk gratifikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.
Baca Juga:Gelar Fan Meeting di ICE BSD, WayV Buat Fans Heboh Nyanyi Lagu Indonesia
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, Polda Sumut tampaknya bakal menetapkan status tersangka kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.
- 1
- 2