SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian brankas milik PT Gratika di Jalan Lintas Medan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Pencurian brankas berisi uang ratusan juta rupiah itu terjadi pada 17 April 2023. Ketiga pelaku bernama Dicky Riansyah, Gali Adam dan Rahma Dani Purba.
"Pelaku berjumlah tiga orang bertempat tinggal di Sergai," kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melansir Antara, Sabtu (6/5/2023).
Oxy mengatakan awalnya pihak perusahaan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Sergai. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Baca Juga:Bukti Rekaman CCTV Tersebar, Kuasa Hukum Agnes Gracia Serang Balik Pihak David Ozora: Tidak Merokok
Pelaku beraksi dengan cara merusak pintu belakang PT Gratika menggunakan alat pemotong besi. Kemudian masuk ke dalam mencuri uang dari brankas.
"Petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil, tiga sepeda motor dan alat pemotong besi," ungkapnya.
Oxy mengatakan bahwa salah seorang merupakan karyawan PT Gratika, sehingga mengetahui persis di mana tempat penyimpanan uang.
"Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.