Kadis Ketapang Medan Dicopot Bobby Nasution Gegara Proyek Lampu Pocong, Kini Dalam Proses Pemeriksaan Inspektorat

Pencopotan terhadap Syarifuddin ini terkait dengan proyek gagal lampu pocong.

Suhardiman
Jum'at, 12 Mei 2023 | 17:27 WIB
Kadis Ketapang Medan Dicopot Bobby Nasution Gegara Proyek Lampu Pocong, Kini Dalam Proses Pemeriksaan Inspektorat
Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Ketapang) Kota Medan, Syarifuddin Irsan Dongoran. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution mencopot Syarifuddin Irsan Dongoran dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (Ketapang) Kota Medan.

Pencopotan terhadap Syarifuddin ini terkait dengan proyek gagal lampu pocong. Sebab, pada tahun 2022 silam, Syarifuddin menjabat sebagai Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang menangani pengerjaan proyek lampu pocong.

Kini Syarifuddin dipindahtugaskan ke BPBD Medan. Sebagai penggantinya, Bobby menunjuk Sekretaris Dinas Ketapang Medan Meirnasari sebagai pelaksanaan harian.

"Iya, (Syarifuddin) dibebastugaskan dari jabatannya," kata Inspektorat Medan Sulaiman Harahap dikonfirmasi suarasumut.id, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:Sudut Pandang Positif Terhadap Buku 'Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat'

Pencopotan Syarifuddin ini terjadi saat tim adhoc melakukan pemeriksaan pada 9 Mei 2023 silam. Usai dibebastugaskan, Syarifuddin Irsan Dongoran juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Medan.

"Dalam proses pemeriksaan ya, jadi (Syarifuddin Dongaran) dibebastugaskan dari jabatannya," ujar Sulaiman.

Inspektorat Medan juga menegaskan pemeriksaan terhadap Syarifuddin Irsan Dongoran ini terkait dengan proyek gagal lampu pocong.

"Iya, terkait dengan itu (lampu pocong)," tukasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkap hasil pemeriksaan inspektorat soal proyek lampu penerangan yang kerap disebut 'lampu pocong'.

Baca Juga:Pilih Jadi Bacaleg DPRD DKI Ketimbang DPR RI, Opie Kumis: Orang Betawi kan Kagetan

Hasil pemeriksaan inspektorat menyebutkan kalau proyek 'lampu pocong' dengan anggaran mencapai Rp 21 miliar merupakan proyek gajal. Kontraktor pun diperintahkan untuk mengembalikan uang kepada Pemko Medan.

Selain meminta kontraktor harus mengembalikan uang pengerjaan proyek ke Pemko Medan, Bobby juga menegaskan akan membentuk tim Ad-hoc untuk melihat adanya kelalaian dari ASN.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini