Napi Lapas Binjai Jadi Pengendali Narkoba, Total Barang Bukti 10 Kg Sabu

Namun, aksinya kandas setelah BNNP Sumut kembali menangkapnya.

Suhardiman
Selasa, 23 Mei 2023 | 13:59 WIB
Napi Lapas Binjai Jadi Pengendali Narkoba, Total Barang Bukti 10 Kg Sabu
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan menginterogasi tersangka. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Meski sudah menjalani hukuman kurungan penjara, seorang narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai tetap dapat menjadi pengendali peredaran narkoba.

Adalah pria berinisial DAM (41), napi yang menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji. Namun, aksinya kandas setelah BNNP Sumut kembali menangkapnya.

"DAM ini diamankan karena kasus narkotika dan mendapat vonis 9 tahun penjara," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Selasa (23/5/2023).

Selain menangkap DAM, petugas juga menangkap dua pelaku lainnya, yaitu MS (41), ASG (44) warga Langkat. Penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat pada 16 April 2023 terkait dengan peredaran narkoba di Langkat.

Baca Juga:Viral Terseret Video Syur 47 Detik, Ini Skandal Rebecca Klopper yang Mengegerkan Publik

"Barang bukti dari ketiga tersangka sebanyak 4 kg sabu. Penangkapan ini terjadi di Langkat," ujar Toga.

Sabu dari Sumut ke Madura

BNNP Sumut juga melakukan penangkapan pada 5 Mei 2023 dengan melibatkan seorang tersangka berinisial Z (43) warga Sampang Madura, Jawa Timur.

Sabu seberat 6 Kg dari kawasan Tanjung Balai, Asahan ini rencananya akan dibawa Z (43) untuk diedarkan ke wilayah Sampang Madura. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 50 juta untuk membawa sabu dari Tanjung Balai ke Madura.

"Rencana sabu ini mau dibawa ke Madura. Saya dijanjikan akan mendapat upah Rp 50 juta jika berhasil membawa sabu ini ke Madura. Tapi saya belum ada menerima uangnya," ungkap tersangka Z.

Baca Juga:CEK FAKTA: Berakhir Bahagia, Luna Maya dan Maxime Bouttier Resmi Menikah di Gedung Mewah

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini