SuaraSumut.id - Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya usai dilaporkan soal dugaan perselingkuhan dengan istri orang. Bid Propam Polda Sumut juga telah menangani kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
"Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi suarasumut.id, Kamis (25/5/2023).
Hadi mengatakan bahwa saat ini pihak terlapor telah mencabut laporan dugaan perselingkuhan tersebut. Meski begitu, Bid Propam Polda Sumut tetap akan menggelar sidang.
"Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang," ujar Hadi.
Baca Juga:6 Artis Kena Kritik saat Jadi Host, Syahrini Dinilai Terlalu Genit dengan Patnernya
Sementara itu, Joni selaku pihak yang melaporkan Kompol Agung Basuni telah mencabut laporannya dan memaafkan perilaku perwira polisi tersebut.
"Saya memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar bahwa Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni yang berselingkuh dengan istri saya tidak benar dan semuanya kesalahpahaman," ujarnya.
"Apabila ada pihak-pihak yang ingin mencoba kembali memviralkan perkara ini akan dituntut sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Joni melaporkan Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni karena diduga berselingkuh dengan istrinya berinisial L.
Laporan ke Bid Propam Polda Sumut itu pun tertuangan dalam surat Nomor: STPL/76/V/2023/Propam Tertanggal 16 Mei 2023.
Dugaan perselingkuhan antara Kompol Agung Bahuni dengan istrinya terjadi sejak tahun 2021 lalu, saat Kompol Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas di Polres Serdang Bedagai.
Kontributor : M. Aribowo