Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Aditya Hasibuan Lengkap, AKBP Achiruddin Masih Diteliti

Sementara, berkas sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan masih dalam penelitian baik formil maupun materil oleh kejaksaan.

Suhardiman
Selasa, 30 Mei 2023 | 14:56 WIB
Kejaksaan Nyatakan Berkas Perkara Aditya Hasibuan Lengkap, AKBP Achiruddin Masih Diteliti
Kantor Kejati Sumut. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Aditya Hasibuan dinyatakan lengkap atau P-21.

Sementara, berkas sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan masih dalam penelitian baik formil maupun materil oleh kejaksaan.

"Berkas perkara AH (Aditya Hasibuan) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan," kata Kasi Penkum Yos A Tarigan dikonfirmasi suarasumut.id, Selasa (30/5/2023).

Setelah dinyatakan lengkap, kata Yos, maka proses perkara akan masuk ke tahap II, yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Baca Juga:7 Alasan Kamu Harus Nonton The Little Mermaid di Bioskop

"Setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan," ujar Yos.

Yos mengatakan bila mana penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, Jaksa membuat surat dakwaan.

"Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan," cetus Yos.

Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan.

Terkait berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga ditetapkan tersangka penganiayaan oleh Polda Sumut, Yos menyampaikan bahwa Jaksa peneliti sedang melakukan penelitian berkas.

Baca Juga:Diduga Masih Sakit Hati, Maia Estianty: Teman Makan Suami Teman ih ih ih ih

"Ya, saat ini masih diteliti berkas perkaranya, baik formil maupun materil," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini