Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu dari Malaysia

Selain sabu, petugas juga menyita 9.550 butir pil ekstasi.

Suhardiman
Rabu, 31 Mei 2023 | 15:22 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu dari Malaysia
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Polresta Deli Serdang menggagalkan penyelundupan 18 kg sabu dari Malaysia. Narkoba itu dibawa lewat jalur laut di Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, awalnya petugas menangkap AH warga Kabupaten Asahan bersama barang bukti 1 kg sabu.

"Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat sabu dari FT. Petugas lalu melakukan pengembangan ke Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai," katanya melansir Antara, Rabu (31/5/2023).

Sesampai di lokasi, kata Irsan, petugas melihat ada lima pria di atas kapal. Saat dilakukan penyergapan, empat orang melarikan diri. Sedangkan AH berhasil ditangkap.

Baca Juga:Sandiaga Uno Berpotensi Jadi Cawapres Anies Baswedan, PKS: di Luar Radar

"Sebelum ditangkap, AH lebih dulu menjemput narkoba atas perintah IB. Narkoba itu dibawa FN dan FR dari Malaysia menggunakan kapal," ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga menyita 9.550 butir pil ekstasi. Pelaku dipersangkakan dengan Pasla 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Terhadap FN, FR, IB dan FT yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang tengah dalam pengejaran," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini