SuaraSumut.id - Jajaran Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku berinisial MA (40) yang sehari-harinya berprofesi sebagai sekuriti.
"MA merupakan pelaku pencabulan siswa kelas 4 SD," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dikutip dari Antara, Sabtu (3/6/2023).
Menurut Fathir, pelaku MA saat ini tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, ibu korban menerangkan peristiwa pencabulan itu terjadi setahun yang lalu, namun baru diketahui pada Jumat 19 Mei 2023.
Baca Juga:Letak Al-Qur'an Dekat Sesajen, Wanita di Medan Ditangkap
Modusnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu lalu mencabuli korban.
"Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada kami orang tuanya. Kini, kondisinya sudah sering merenung dan ketakutan karena sering ada pihak-pihak yang mengancam dan sudah tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma," ucapnya.
Ia mengungkapkan sejak suami meninggal dunia pada 28 Januari 2020, setiap hari anaknya dititipkan di rumah pelaku. Tetapi tidak menyangka hal ini akan terjadi kepada anaknya.
"Kami berharap agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya," katanya.
Baca Juga:Heboh Wanita di Medan Letak Al-Qur'an Dekat Sesajen, Polisi Turun Tangan