"Tadi disampaikan pemerintah menjadi fasilitator, kami sudah menyampaikan bukan karena viral dalam waktu belakangan ini, tapi dari tahun 2022 kemarin kami sudah memfasilitasi bagaimana ibadah dari jemaat GEKI," ujarnya.
"Memang persoalan pertamanya itu adalah ada kelompok keagaaman lain yang mengatasnamakan warga setempat di areal gereja GEKI yang berada di Marelan ini tidak mengizinkan," sambung Bobby.
Menurut Bobby, sejak tahun 2022 pihaknya telah menyampaikan tiga opsi agar jemaat GEKI dapat beribadah. Pertama, Pemkot menyewakan tempat beribadah, kedua untuk beribadah boleh menggunakan kantor FKUB dan ketiga boleh menggunakan aula Kemenag Kota Medan.
"Saya juga mempersilahkan jemaat GEKI untuk beribadah di dalam kantor Wali Kota Medan," terangnya.
Baca Juga:Kasus Tuberkulosis Bagaikan Fenomena Gunung Es, Dinkes Sleman Minta Masyarakat Tak Takut Periksa
Izin ibadah jemaat GEKI sudah Keluar?
Lebih lanjut apakah izin ibadah terhadap jemaat sudah dikeluarkan oleh Pemkot Medan, Bobby menjawab pihaknya telah memberikan izin.
"Surat dari kelurahan, FKUB, Kemenag Kota Medan, kecamatan dan dari Perkim hari ini menyampaikan itu (tempat ibadah) boleh digunakan," jelasnya.
Bobby menegaskan soal perizinan ibadah pasti dikeluarkan oleh Pemkot Medan.
"Izinnya pasti kami keluarkan, kami sudah menyampaikan berkali-kali izin pasti dikeluarkan tapi ada administrasi yang mengikuti," kata Bobby.
Baca Juga:Detik-Detik Muhammad Fajri, Pria Dengan Bobot 300 Kg Berhasil Dievakuasi Damkar dengan Forklift
Bobby senggol kelompok yang menolak ibadah