SuaraSumut.id - Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) mengajukan gugatan terhadap ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan ini terkait adanya sikap dari MUI Sumut yang meminta kepada pemerintah dan kepolisian untuk tidak memberikan izin atas segala acara MPTT-I yang dilaksanakan di wilayah Sumut.
Dengan tidak adanya izin, kegiatan MPTT-I yang seyogyanya digelar pada 13-15 Maret 2023 menjadi tidak terselenggara. MPTT-I yang tidak terima lalu menggugat MUI Sumut dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id membenarkan adanya gugatan dari MPTT-I.
Baca Juga:Kian Panas, Beda Pendapat Demokrat Vs NasDem Soal Cawapres Anies
"Iya (ada gugatan)," katanya, Jumat (9/6/2024).
Maratua menjelaskan alasan MUI Sumut meminta Polda Sumut untuk tidak mengeluarkan izin, karena acara menyebar kalimat Muhammad itu Allah.
"Tanggal 13-15 Maret yang lalu kita minta kepada Polda supaya (acara) jangan dilakukan di Sumatera Utara, karena mereka menyebar kalimat Muhammad itu Allah," ujarnya.
Dengan adanya kalimat Muhammad itu Allah berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, MUI Sumut mengambil langkah meminta Polda Sumut tidak memberikan izin.
"Siapapun yang mendengar itu kan terkejut. Bagaimana kaji mereka sebagai orang tasawuf maunya jangan dibawa ke umum," kata Maratua.
Lebih lanjut, MUI Sumut menegaskan bukan kapasitas mereka untuk melarang.
"Iya jadi tugas kita kan menjaga aqidah umat, jadi kita minta itu, bukan kita melarang mana boleh kami melarang itu," jelasnya.
Maratua menegaskan pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.
"Ya kalau mereka gugat kita jelaskan mengapa kita ajukan permintaan ke Polda. tu hak dialah itu," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo