Respons MUI Sumut soal MPTT-I Ajukan Gugatan ke Pengadilan: Mereka Menyebar Kalimat Muhammad Itu Allah

MPTT-I yang tidak terima lalu menggugat MUI Sumut dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

Suhardiman
Jum'at, 09 Juni 2023 | 17:24 WIB
Respons MUI Sumut soal MPTT-I Ajukan Gugatan ke Pengadilan: Mereka Menyebar Kalimat Muhammad Itu Allah
Logo MUI. [dokumentasi mui.or.id]

SuaraSumut.id - Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) mengajukan gugatan terhadap ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan ini terkait adanya sikap dari MUI Sumut yang meminta kepada pemerintah dan kepolisian untuk tidak memberikan izin atas segala acara MPTT-I yang dilaksanakan di wilayah Sumut.

Dengan tidak adanya izin, kegiatan MPTT-I yang seyogyanya digelar pada 13-15 Maret 2023 menjadi tidak terselenggara. MPTT-I yang tidak terima lalu menggugat MUI Sumut dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id membenarkan adanya gugatan dari MPTT-I.

Baca Juga:Kian Panas, Beda Pendapat Demokrat Vs NasDem Soal Cawapres Anies

"Iya (ada gugatan)," katanya, Jumat (9/6/2024).

Maratua menjelaskan alasan MUI Sumut meminta Polda Sumut untuk tidak mengeluarkan izin, karena acara menyebar kalimat Muhammad itu Allah.

"Tanggal 13-15 Maret yang lalu kita minta kepada Polda supaya (acara) jangan dilakukan di Sumatera Utara, karena mereka menyebar kalimat Muhammad itu Allah," ujarnya.

Dengan adanya kalimat Muhammad itu Allah berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, MUI Sumut mengambil langkah meminta Polda Sumut tidak memberikan izin.

"Siapapun yang mendengar itu kan terkejut. Bagaimana kaji mereka sebagai orang tasawuf maunya jangan dibawa ke umum," kata Maratua.

Baca Juga:Belum Percaya Tenri Annisa Selingkuhan Anaknya, Eva Manurung Sebut Inara Rusli adalah Tipe Perempuan Virgoun

Lebih lanjut, MUI Sumut menegaskan bukan kapasitas mereka untuk melarang.

"Iya jadi tugas kita kan menjaga aqidah umat, jadi kita minta itu, bukan kita melarang mana boleh kami melarang itu," jelasnya.

Maratua menegaskan pihaknya siap meladeni gugatan tersebut.

"Ya kalau mereka gugat kita jelaskan mengapa kita ajukan permintaan ke Polda. tu hak dialah itu," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini