Bea Cukai Musnahkan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok itu dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong, lalu dibuang ke di tempat pembuangan akhir (TPA).

Suhardiman
Kamis, 06 Juli 2023 | 17:07 WIB
Bea Cukai Musnahkan 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Aceh, memusnahkan barang bukti sebanyak 1.176.744 batang rokok ilegal. [Antara]

SuaraSumut.id - Bea Cukai Kota Lhokseumawe, Aceh, memusnahkan barang bukti sebanyak 1.176.744 batang rokok ilegal. Pemusnahan rokok itu dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong, lalu dibuang ke di tempat pembuangan akhir (TPA).

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi pasar sejak tahun 2021 dan 2022 lalu, hasil sinergitas dengan Kanwil DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi dan penindakan sebanyak 744 penindakan terhadap rokok ilegal dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara," katanya melansir Antara.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan barang ilegal tersebut mencapai Rp 1 miliar. Operasi dan penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum di wilayah yurisdiksi pengawasan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

Baca Juga:Antraks Merebak di Gunungkidul, Kementan Gerak Cepat Lakukan Penanganan

"Rokok itu disita dan ditetapkan sebagai barang ilegal karena tidak dilekati pita cukai atau polos dan sudah melanggar ketentuan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," katanya.

Upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe selain dalam rangka upaya penegakan hukum, juga merupakan wujud kesungguhan dan konsisten Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang berkeadilan.

"Selain itu, kegiatan ini juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dalam industri hasil tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan negara di bidang cukai," katanya.

Rokok ilegal yang disita itu merupakan hasil operasi pasar di toko-toko wilayah tugas Kantor Bea Cukai Lhokseumawe yakni meliputi Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah dan Aceh Tengah.

"Untuk pemilik toko yang menjual rokok ilegal tersebut tidak diberikan sanksi hukum dan hanya dilakukan penyitaan barang, saat ini hanya dilakukan sosialisasi saja. Akan tetapi jika kedapatan sebagai penyuplai atau distributor maka akan ditindak secara hukum," katanya.

Baca Juga:Jadi Kota Mandiri, Sentul City Lakukan Ground Breaking Perdana Hunian Spring Valley di Kaki Gunung Pancar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini