SuaraSumut.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang wajib dimiliki setiap pengendara memiliki masa berlaku 5 tahun. Jika masa berlaku sudah mulai berakhir, pemilik SIM harus memperpanjangnya agar masa berlaku SIM tetap aktif.
Oleh karena itu, masyarakat pemilik SIM juga harus memperhatikan masa berlaku SIM. Jangan sampai SIM sudah tidak aktif baru menyadari untuk memperpanjang, sebab proses pembuatannya akan mengulang seperti membuat SIM baru.
Di wilayah Kota Medan, polisi menyiapkan sejumlah lokasi khusus bagi masyarakat untuk memperpanjang masa aktif SIM. Lokasi khusus ini disebut SIM keliling yang keberadaannya untuk memudahkan warga.
Bagi Anda warga Medan sekitarnya yang hendak mengurus perpanjangan SIM, perlu mengetahui di mana saja lokasi SIM keliling. Berikut 5 lokasi SIM keliling di Medan:
1. Tembakau Deli
Lokasi SIM keliling ini berada di Jalan Tembakau Deli Medan. Letaknya berada di pusat kota, persis di samping Graha Merah Putih Jalan Putri Hijau Medan.
2. Sutomo-Krakatau
Lokasi SIM keliling berikutnya berada di Jalan Krakatau Medan, tak jauh dari Bundaran KB.
3. Asia Mega Mas
Baca Juga:Australian Open 2023: Jonatan Christie Hadapi Kento Momota di Babak Awal
Satlantas Polrestabes Medan juga menyiapkan SIM keliling di Komplek Asia Mega Mas, lokasinya berdekatan dengan KFC Asia Mega Mas.