SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap dua orang yang diduga melakukan perambahan hutan mangrove atau bakau di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Kedua orang yang ditangkap berinisial S alias A (59) selaku perambah dan J (51) sebagai pemilik pengolahan kayu bakau menjadi arang.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan S mengambil kayu bakau di hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat. S merambah memakai kapak dan membawa kayu menggunakan sampan.
"Sudah kita temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan dan proses. Kita tahu ada beberapa yang melarikan diri, tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nanti," kata Irjen Agung Setya, Senin (31/7/2023).
Baca Juga:BREAKING NEWS! Kepala Basarnas Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap
S lalu menjual kayu bakau kepada J dengan harga Rp 300-400 ribu per boat dengan muatan sekitar 40 batang kayi ukuran 2,5 sampai 3 meter.
"Kayu itu kemudian diolah oleh J menjadi arang di tempat pengolahan miliknya," ungkapnya.
Selanjutnya, arang kayu dijual J kepada AS yang masih dalam pencarian polisi dengan harga Rp 4 ribu per kilogram.
"Setiap penjualan 1 ton arang kayu J meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta," ucapnya.
Polda Sumut tidak akan berhenti dengan menangkap dua orang saja. Pihak kepolisian akan menelusuri lebih dalam siapa saja yang terlibat dalam illegal logging ini.
Baca Juga:Cara Bercanda Denny Caknan ke Istri Bikin Netizen Ngilu: Kasar Banget Sih
"Kita tahu betapa parah rusaknya pembabatan mangrove yang ada di sana. Hari ini kita juga lakukan penyegelan di dua lokasi (salah satunya) di Medan, tempat gudang yang menampung arang mangrove," cetusnya.
Pihaknya serius dalam membongkar illegal logging yang merusak hutan di Sumut. Polisi sedang mendalami jalur distribusi penjualan kayu hasil pembalakan liar yang diduga hingga ke luar Sumut.
"Penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya terjadi di Medan, tapi juga wilayah lain yang sudah kita identifikasi, sudah kita lakukan mapping, ada di Sumatera Selatan dan Batam. Kita juga berkoordinasi bagaimana penanganan selanjutnya," jelasnya.
"Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara," sambungnya.
Polisi menyita barang bukti berupa 150 batang kayu ukuran 1,5 hingga 3 meter, empat batang kayu bulat jenis bakau panjang sekitar 3 meter, 6 batang potongan kayu bakau panjang 1,5 meter, 1 karung goni berisi arang dengan berat sekitar 8 kg, 1 karung goni berisi arang kayu berat 15 kg dan 1 unit boat sampan mesin.
Keduanya dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf c dan/atau d Jo Pasal 78 ayat (6) atau ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dalam Paragraf 4 "Kehutanan" Pasal 36 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah dirubah dalam Paragraf 4 “Kehutanan” Pasal 37 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
"Ancaman hukuman kurungan pidana di atas 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar," katanya.
Kontributor : M. Aribowo