SuaraSumut.id - Polisi melakukan penggerebekan sarang narkoba di Jalan S Parman, Gang Pasir, Medan. Lokasi itu diacak-acak polisi karena dijadikan tempat pemakaian sabu-sabu.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan satu orang pria diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Dalam penggerebekan itu satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu, Selasa (1/8/2023).
Penggerebekan dilakukan guna menindaklanjuti keresahan warga yang menyebutkan di sana menjadi lokasi kumpulnya pecandu untuk mengkonsumsi sabu.
Baca Juga:Dewi Perssik Nilai Ruqyah Perbuatan Musyrik: Kalau Ngobatin Diri Itu Harus Salat, Istigfhar...
Polisi kemudian bergerak ke kawasan pemukiman penduduk yang berada di pinggiran Sungai Deli itu. Sontak saja kedatangan polisi membuat sejumlah orang di lokasi kaget, penggeledahan pun dilakukan.
"Dari penggeledahan, seorang pria berinisial Z (37) warga Delitua, kedapatan membawa dua paket sabu," ujarnya.
Selain mengamankan satu orang, polisi juga mendapati belasan bong sabu dari sebuah bangunan dan juga papan bertuliskan 'Alat = 5.000, bayar dulu baru angkat'.
Belasan bong itu diduga disewakan kepada pecandu yang hendak mengisap sabu di lokasi dengan harga Rp 5 ribu. Seluruh barang bukti itu kemudian dibawa polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Jadi Bupati Terkaya se Jawa Tengah, Yuk Intip Kekayaan Bupati Pekalongan yang Hartanya Miliaran