SuaraSumut.id - Anggota Denintel Kodam I Bukit Barisan menangkap seorang oknum polisi berinisial Aipda JPH terkait dugaan praktik judi di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut).
Oknum polisi itu ditangkap bersama tiga warga sipil, yaitu AA (67) dan AS (47) warga Langkat serta S (38) warga Kecamatan Medan Helvetia.
Dari keempatnya turut diamankan barang bukti 4 unit handphone, rekapan pasangan nomor keluar dan uang Rp 57 ribu.
Informasi yang dihimpun SuaraSumut.id, penangkapan bermula dari petugas Intel mendapati maraknya peredaran judi togel dengan omzet ratusan juta rupiah.
Dari informasi itu, petugas Intel melakukan penyelidikan dan menangkap keempatnya. Oknum polisi itu diduga berperan sebagai koordinator judi togel.
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan ada empat orang yang ditangkap, salah satunya oknum anggota kepolisian.
"Iya benar," kata Rico, Selasa (15/8/2023).
Pihak Denintel kemudian menyerahkan keempatnya ke Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah dilimpahkan ke Polres Langkat," katanya.
Baca Juga:Polisi Diduga Lempar Kalimat Kasar hingga Pukul Warga saat Kerusuhan di Dago Elos Bandung
Kontributor : M. Aribowo